Kitakini.news - Pemerintah Kabupaten Batubara,Sumatera Utara, menyegel sebuah pabrik kelapa sawit karena melanggar sejumlahaturan terkait lingkungan hidup.
Penyegelan dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit PT BuanaSawit Indah (BSI) di Desa Perkebunan Petatal, Kecamatan Datuk Tanahdatar,Batubara, Kamis sore (8/6/2023).
Proses penyegelan melibatkan petugas gabungan dari DinasPerumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Pemkab Batubara, DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas KetenagakerjaanPerindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak pemerintahkecamatan setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman danLingkungan Hidup Pemkab Batubara, Frans Siregar mengatakan, penyegelan danpembekuan sementara ijin perusahaan dilakukan selama 6 minggu.
Jika hingga batas waktu tersebut pihak perusahaan tidakmelaksanakan rekomendasi dari Pemkab Batubara, maka ijin perusahaan akandicabut secara permanen.
"Ini kita buat pembekuan sementara, selama enam minggu.Jika tidak dilaksanakan maka akan dibekukan permanen," sebut Frans.
Adapun sejumlah aturan yang dilanggar pihak perusahaan diantaranya ijin pemanfaatan limbah, uji parameter emisi boiler, uji parameteremisi genset, uji parameter kualitas udara ambien dan rekomendasi pengangkutanlimbah B3.
Kontributor: Azzareen