Kitakini.news - Oknum Polri Polda Sumut, Aiptu FFB, tertangkapbawa sabu seberat 68,45 Gram oleh tim unit Intel kodim 0208/Asahan. FFBterancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian RepublikIndonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, KombesPol Hadi Wahyudi, pada Jumat siang (9/6/2023). Pasca penangkapan tersebut pihakPolda Sumut langsung menindaklanjuti dengan menahan khusus Aiptu FFB di DitresNarkoba Polda Sumut.
Hadi menjelaskan bahwa Aiptu FFB tidak bertugas di Dokkes PoldaSumut maupun di Rumah Sakit Bhayangkara, melainkan , hanya jalani perawatan dirumah sakit Bhayangkara Tebing Tinggi karena sakit.
Meskipun demikian, Aiptu FFB tetap diproses secara hukum pidanaumum dan kode etik profesi Polri di Bid Propam Polda Sumut.
Aiptu FFB dikenai pelanggaran etik profesi dengan ancamanpemecatan tidak dengan hormat.
Untuk prosesnya, Aiptu FFB terlebih dahulu ditahan di MapoldaSumut untuk menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba yang dilakukannya.
Sebelumnya, Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan berhasil mengamankanoknum anggota Polri Satuan Dokkes Polda Sumut, di Jalan Jendral Ahmad Yani,Kelurahan Sentang Kisaran, Senin lalu.
Saat Aiptu FFB melintas dengan mengendarai mobilnya, kemudian timTNI Kodim Asahan ini menggeledah mobilnya kemudian menemukan sabu-sabu seberat68,45 Gram, timbangan digital, plastik bungkus kecil dibawah kursi mobil AiptuFFB.
Kontributor: Azzareen