Kitakini.news - Propam Polda Riau menahan 8 anggotapolisi terkait kasus setoran uang Rp 650 juta rupiah. Salah satunya perwiraBrimob Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga meminta setorankepada bawahannya.
Polisi merilis perkembangan kasus setoran uang dari bawahanke atasan di satuan Brimob Polda Riau. Kepala Bidang Humas Polda Riau, KombesNandang Mukmin Wijaya, Jumat (9/6/2023) mengatakan Bidang Propam Polda Riausudah menggelar sidang kode etik pada Kamis kemarin.
Dalam sidang tersebut, propam memutuskan 8 anggota polisiterbukti bersalah menyalahgunakan wewenang. Diantaranya Kompol Petrus HottinerSimamora yang meminta setoran uang hingga Rp 650 juta rupiah kepada anakbuahnya Bripka Andry Darma Irawan.
Delapan anggota Brimob ditahan di tempat khusus atau patsusselama 30 hari mendatang. Kompol Petrus sudah dicopot dari jabatannya sebagaiKomandan Batalyon B Brimob Manggala Junction Polda Riau.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial seorang anggotaBrimob Polda Riau curhat di media sosial karena kesal dimutasi atasannya.Padahal Brimob bernama Bripka Andry Darma Irawan tersebut mengaku sudah seringmemberi setoran ke atasannya hingga mencapai Rp 650 juta rupiah. Andry punmencantumkan bukti setoran dan percakapan via whatsapp diduga dengan KompolPetrus di facebooknya.
Bripka Andry Darma Irawan bertugas di Kabupaten Rokan Hilir.Dalam postingan di facebooknya, Andry mengaku dimutasi ke Pekanbaru tanggal 3Maret 2023.
Andry merasa tidak bersalah, namun dipindahtugaskanatasannya Komandan Batalyon B Pelopor Brimob Polda Riau Kompol Petrus.
Andry keberatan dimutasi ke Pekanbaru karena mengaku harusmengurus ibunya yang sedang sakit. Polda Riau juga memanggil Bripka Andry DarmaIrawan untuk dimintai keterangan karena meninggalkan tugas selama 57 hari.
Kontributor: Azzareen