Kitakini.news - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup danKehutanan menggagalkan perdagangan kulit harimau Sumatera di Riau. Saat rilis kasus di Kantor Gakkum LHK Sumatera, diPekanbaru, Kamis (8/6/2023). Polisikehutanan juga menangkap dua orang penjual kulit harimau.
Tim Balai Gakkum LHK menangkap penjual kulit harimau di sebuahhotel, Desa Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Senin(5/6/2023). Dua penjual kulit harimau berinisial JI dan YW akan memperdagangkanorgan satwa dilindungi ini kepada seorang pembeli.
Petugas menyita dua kulit harimau Sumatera dan empat taring daritangan tersangka. Tim penyidik membawa barang bukti dan dua penjual kulitharimau ke Balai Gakkum LHK Sumatera Wilayah II, Pekanbaru.
Menurut penyidik Gakkum LHK Supriyadi, dua kulit harimau dan empattaring satwa langka ini akan dijual seharga Rp60 juta. Pemilik kulit harimaumasih diburu. Diduga, harimau yang dibunuh berasal dari habitatnya diPelalawan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentangKonservasi Sumber Daya Alama Hayati dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dandenda Rp 100 juta.
Populasi harimau Sumatera di Riau terancam punah akibat perburuanliar dan kerusakan habitat. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riaumemperkirakan, harimau Sumatera di Provinsi Riau hanya tersisa 190 ekor.
Kontributor: Azzareen