Kitakini.news - SatuanReserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan pengedar narkoba jenis sabu,Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka tersebut bernamaDarma Setiawan alias Darma, 29 tahun dengan alamat Huta Hataran Jawa I, NagoriMarubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBPRonald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, mengatakan bahwapenangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwadi sebuah rumah di Huta Hataran Jawa I diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksidan penyalahgunaan narkotika.
Setelah melakukanpenyelidikan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukanpenggerebekan dan mengamankan satu bungkus plastik klip transparan yangdidalamnya diduga mengandung 1,88 gram narkotika jenis sabu di dalamkamar pelaku.
Selain itu, tim jugamenemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, uang sejumlah Rp100ribu, satu unit HP Android merk Vivo, dan satu bal plastik klip kosong.
Dalam interogasi awal, pelakumengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan adalah miliknyadan didapat dari seorang laki-laki di daerah Simpang Tangsi, KelurahanBalimbingan, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka dan barangbukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untukdilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbaumasyarakat untuk terus melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan demiterciptanya Kamtibmas yang aman dan nyaman di lingkungan sekitar," ujarnyadihubungi wartawan, Sabtu (10/6/2023).
Kontributor: Tumpal Tanjung