Kitakini.news – Unjuk rasa yang dilakukan mengatasnamakanMahasiswa Merah Putih di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta beberapahari lalu, dinilai tidak paham hukum dan diduga ditunggangi pihak-pihaktertentu.
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum Penasihat Hukum ZulkifliLubis dan Rudi Saputra yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan TindakPidana Korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019-2021 yang bersumberdari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan, Kasibun Daulay SH yang didampingi DodiCandra, SH MH dan Faisal Qasim, SH MH melalui keterangan tertulis yangditerima, Senin (12/6/2023).
Dody Candra juga menilai aksi unjuk rasa Mahasiswa MerahPutih yang meminta agar para tersangka penggunaan dana hibah KONI TAPSEL segeradilakukan penahanan, sarat dengan kepentingan. Sehingga isu yang dibawa bukanaspirasi yang berasal dari Tapsel.
“Mereka itu kita nilai tidak paham hukum. Didalam KUHAP sangatjelas bahwa penahanan dilakukan setidaknya dengan dua syarat yaitu Syarat Objektifdan Syarat Subjektif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal21 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana-KUHAP, penahanan dilakukan terhadaptersangka bila ada kekawatiran a. Melarikan diri, b. Merusak atau menghilangkanbarang bukti dan/atau, c. Mengulangi tindak pidana, yang hal-hal tersebut tidakmungkin dilakukan oleh para tersangka KONI Tapsel,” papar Dody.
Apalagi, lanjut Dody, seluruh potensi kerugian negara telahdikembalikan atau dititipkan kepada penyidik pada tanggal 31 Januari 2023,Tegas Kasibun Daulay.
“Kami penasehat hukum mengapresiasi kebijakan penyidik padaKejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) dalam menjalankankewenangannya secara subjektivitas tidak melakukan penahanan terhadap paratersangka. Sebab Kejaksaan telah menunjukkan prestasi dapat meminta untukmengembalikan kerugian keuangan yang disangkakan,” tegas Dody.
Selain itu, sambung Dody, para tersangka juga sangatkooperatif dan oleh karenannya Penasihat Hukum berharap jangan ada interpensidari pihak yang belum tentu paham duduk perkara dan perkembangan perkaratersebut.
Sebagaimana diketahui, Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra adalahmantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Tapanuli Selatan,yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaandana hibah Tahun Anggaran 2019-2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten TapanuliSelatan. Melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap 01/L.2.35/Fd.1/2023 pada tanggal 24 Januari2023 oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Telah mengembalikan seluruhpotensi kerugian negara yang disangkakan kepada keduanya.
“Seharusnya iktikat baik yang sudah ditunjukan para tersangkayang sangat kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan dan penyidikan diKejari TAPSEL, sudah seharusnya jadi kredit point tersendiri buat penyidikterang Faisal Qasim, SH.,MH,” bebernya.
“Kasibun Daulay menilai keberadaan Ibu Kejari Tapsel yangmenjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan setelah usai gelarperkara dan ditetapkannya tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI CabangTapsel ini, tim Penasihat Hukum harapkan dapat bertindak dan memberikankebijakan hukum yang lebih bijak dan adil dari Kajari sebelumnya, apalagi Ibu Kajariadalah pimpinana Adhyaksa Tertinggi di Kabupaten Tapanuli Selatan yangkebetulan bermarga Harahap atau putri asli asal Tabagsel sudah pasti lebihmemahami situasi masyarakat Tapanuli Selatan, apa sebenarnya yang sedang terjadidi Tapanuli Selatan ini,” pungkasnya.
Redaksi