Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU)pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Trian Adhitya Izmail menuntut terdakwaPutra Martono alias David Putra dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Warga Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, KecamatanMedan Barat, Kota Medan itu dinilai melakukan tindak pidana penipuan Rp622 jutaterkait pembelian mobil Mercedes Benz. Menurut JPU, pria berusia 42 tahun ituterbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkanhukuman kepada terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan pidana penjaraselama 2 tahun," kata JPU Trian Adhitya Izmail di hadapan majelis hakimyang diketuai Abdul Hadi Nasution, Senin (12/6/2023).
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yangdiketuai Abdul Hadi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda notapembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail dan TommyEko Pradityo mengatakan kasus tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021.Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs. Petrus Irwanuntuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.
Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021 korbanDrs. Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwamobil Mercedes Benz sudah ada.
Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di ShowroomMimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecekdan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakankepada korban Drs. Petrus Irwan bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadikepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.
Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono,kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yanidan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfersebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.
Singkat cerita, pada tanggal 01 Juni 2022 korbanDrs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benztersebut yang telah dibeli tersebut.
Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak maumemberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itudiberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.
Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martonomengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan totalkeseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000.
Kontributor: Abimanyu