Kitakini.news - Polresta Padang, Sumatera Barat, berhasilmengungkap 67 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasilmengamankan 92 tersangka, periode 28 April hingga 9 Juni 2023.Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 200 gram sabu, 25butir pil ekstasi dan 19 kilogram ganja kering.
Terlihat pelaku tindak penyalahgunaan narkotika yangberhasil diamankan Satresknarkotika Polresta Padang, digiring ke ruangan AulaTuah Sakato untuk rilis pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika yang digelarSenin siang (12/6/2023).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, dilakukanPolresta Padang guna memutus mata rantai peredaran narkotika di kota Padang.Bukan hanya 10 orang yang diamankan, sepuluh pelaku yang dihadirkan dalam riliskali ini merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika terakhir yangberhasil ditangkap Periode 28 April hingga 9 Juni 2023 dengan LP berjumlah 67Kasus dengan 92 orang tersangka.
Wakapolres Padang, AKBP Ruly Indra Wijayanto menyebutkantindak pidana narkotika yang diungkap Polresta Padang ini merupakan tersangkayang merupakan bandar, selain itu juga ikut diamankan seorang pria yangmerupakan oknum TNI yang tengah berada di lokasi penangkapan dan kinitelah diserahkan pada pihak Polisi Militer untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112ayat 1 dan 2 jo pasal 111 ayat 1 dan 2 jo 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Kontributor: Azzareen