Kitakini.news - Candra Harahap, Warga Desa Balakka Torop,Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta ditetapkan menjadi pelaku penganiayaansecara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, belum lama ini.
Hal itu diungkapkan Candra Harahap bahwa dirinya tidakpernah melakukan atau ikut serta dalam penganiayaan secara bersama-sama.
Menurut pengakuannya, dirinya baru diwawancara satu kalioleh penyidik Polres Tapanuli Selatan terhadapnya dan setelahnya dirinyaditetapkan tersangka pada 31 Mei.
"Posisi saya saat kejadian itu di warung kopi di depanbalai desa. Saya tegaskan, tidak ikut terlibat dalam penganiayaan yangdituduhkan kepada saya," ungkapnya ketika ditemui wartawan.
Candra menyebutkan, kasus tersebut mencuat usai kasus BegalPaha kepada Elly salah seorang bidan di Padang Lawas Utara (Paluta) pada Senin,(6/3/2023).
"Itu korbannya iboto saya. Posisinya saat itu adasidang terkait begal paha menghadirkan terduga pelaku JH di balai Desa Bakkudu.Saya ditelepon untuk datang. Saya nyampe di pintu balai desa lalu saya kewarung di depan itu. Dan tak berapa lama saya lihat terduga pelaku begal pahaitu udah dibawa. Jadi saya kok melakukan penganiyaan?" kata CandraHarahap.
Dirinya berharap mendapat keadilan. "Saya jelaskan,saya terima surat pemanggilan tanggal 23 Mei 2023 pada jam 16.30 WIB diantarJuper ke rumah untuk hadir pukul 10.00 WIB ditanggal yang sama. Mana mungkindisuruh hadir pagi, tetapi surat sore,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli selatan, AKBP Imam Zamronisaat dikonfirmasi wartawan menyebutkam berkas perkara sudah dikirim ke JPU.
"Penanganan perkara tsb saat ini, berkas perkara sudahpenyidik kirimkan ke JPU guna dilakukan penelitian oleh Jaksa Kejaksaan NegeriPaluta. Sehingga saat ini Penyidik PPA Polres Tapsel sifatnya menunggu hasilapakah dinyatakan berkas lengkap P21 atau masih ada hal2 perlu dilengkapi P19,"kata Kapolres.
Kontributor: Efendi Jambak