Kitakini.news – Aditiya Abdul GhanyHasibuan, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama KenAdmiral segera diadili di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejaksaanTinggi Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan NegeriMedan pada tanggal 30 Mei 2023 lalu.
"Benar. Pengadilan Negeri Medan telah menerimapelimpahan berkas perkara tersebut," kata Jubir Bicara PN Medan FauzulHamdi ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, Selasa (13/6/2023).
Fauzul mengatakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan ituakan menjalani sidang perdana pada Rabu (21/6/2023) mendatang.
"Menurut rencana sidang perdana yangberagendakan pembacaan dakwaan dari JPU, tanggal 21 Juni 2023," ujarnya.
Dikatakan Fauzul, Ketua PN Medan juga telahmenunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Sudah ditetapkan majelis hakimnya. Nantinyapak Nelson Panjaitan selaku ketua majelis hakim akan didampingi oleh anggotamajelis, pak Mohammad Yusafrihardi Girsang, dan ibu Vera Yetti Magdalena,"pungkasnya.
Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal, ketikaterdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuanbertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibatcekcok. Setelah bertemu, terdakwa Aditiya melakukan pemukulan dan merusak mobilkorban Ken Admiral.
Keesokan harinya, korban Ken Admiral mendatangirumah terdakwa Aditiya di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban.Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa Aditiya menganiaya korban KenAdmiral disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin Hasibuan yang bertugas di PoldaSumut.
Kontributor: Abimanyu