Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Samosir menahan 2 orang tersangkadugaan kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek rekonstruksi jalanPangasean – Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, SumateraUtara, Jumat (9/6/2023).
Keduanya masing–masing adalah direktur perusahaan pemenang tenderdan pejabat pembuat komitmen pada proyek ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua tersangka dugaankorupsi proyek rekonstruksi jalan Pangasean – Sitamiang ini ditahan penyidikKejaksaan Negeri Samosir di Lapas kelas III Pangururan untuk 20 hari ke depan.
Keduanya dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju RumahTahanan Negara lapas kelas tiga Pangururan.
Keduanya masing masing berinisial SS selaku pejabat pembuatkomitmen pada pekerjaan proyek dan HS selaku wakil direktur CV Nabila sebagaipemenang tender.
Proyek rekonstruksi jalan itu senilai Rp6,1 miliar dari anggarandana alokasi khusus pada tahun 2021 lalu di dinas PUPR.
Kasi Pidsus Kejari Samosir, Fajar Ronal Hari Pasaribu, Selasa(13/6/2023) mengatakan penahanan keduanya dilakukan guna memperlancarpenyidikan.
Dua alat bukti sudah ditemukan , dan kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih.
Meski sudah di tetapkan 2 tersangka, Fajar mengaku masihberpotensi ada tersangka lain. Karena itu kejari Samosir meminta kepada pihakyang telah dilakukan pemanggilan agar selalu kooperatif.
Kontributor: Azzareen