Kitakini.News - Mantan Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBPAchiruddin Hasibuan (AH) yang telah di PTDH terkait kasus penganiayaan anaknyadan juga tersangka migas, ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi atauTPPU dari gudang tersebut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Hal itu disampaikan oleh DirekturDitreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun di Mapolda Sumut, melaluiketerangan tertulis yang diterima, Selasa (13/6/2023).
Teddy menjelaskan, Achiruddinditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat lalu. Dengan begitu,Achiruddin menyandang dua status tersangka, yakni tersangka karena membantugudang solar ilegal dan tersangka karena menerima gratifikasi.Sementara itu, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Teddymengatakan pihaknya masih mendalaminya.
Sebelumnya, mantan Kabag Bin OpsDitnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka terkaitkeberadaan gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Selain Achiruddin,Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain.Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Duaorang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (oranglapangan), sedangkan satu lagi AH.Teddy juga mengungkapkan, ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin darigudang ilegal tersebut. Sementara Achiruddin diduga ikut serta membantukegiatan ilegal tersebut.
Kontributor : Azzareen