Kitakini.News – Tim kepolisian Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu menggerebeksebuah rumah yang dijadikan tempat perjudian online di jalan Ladang, KelurahanKedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara, Jumat (9/6/2023).
Dalam video amatir penangkapannya, sebanyak 10 orang berhasil ditangkap sertabeberapa barang bukti yakni belasan unit komputer, CPU dan Handphone.Usai ditangkap, 10 tersangka dimana 3 diantaranya merupakan perempuan langsungdibawa ke Mapolda Sumut untuk jalani pemeriksaan.Pada Senin sore (12/6/2023), Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes PolTeddy Marbun mengatakan para tersangka langsung ditahan. Dua dari 10 ditahanyakni R dan BJL yang merupakan pelaku yang memiliki saham 15 persen.Sedangkan selebihnya merupakan operator dan Marketing.Sementara itu, lanjut Teddy, dua orang lagi sebagai pemilik saham 50 persen dan20 persen masih buron. Untuk tiga wanita yang ditangkap,berperan sebagai telemarketing atau admin.“Dalam pemeriksaannya, disebutkan aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar 2minggu, dengan omzet 2-4 juta rupiah setiap harinya. Dan servernya diketahuimilik seseorang di luar ngeri yakni di Kamboja,” bebernya kepada wartawanmelalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/6/2023).Teddy juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melaluimedia sosial. Kemudian para member diarahkan membuka Website dengan Coin288.Setelah itu, pihak managemen menyiapkan biodata dan deposito. minimal depositoRp50 ribu. Lalu mereka akan disuguhkan permainan judi jenis fokker, kasino ,bola dan tembak ikan.Sementara itu dari hasil penyelidikan, pelaku sudah profesional. Dan untukselanjutnya penyidik cyber crime masih melakukan penyelidikan karena servernyaberasal dari luar negeri.
Kontributor: Azzareen