Rakes, Terdakwa Pengancam Wartawan Jalani Sidang Perdana di PN Medan

- Rabu, 14 Juni 2023 11:37 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202306/IMG-20230613-WA0011.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Jai Sanker alias Rakes menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaandakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) MedanSeptian Napitupulu di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa(13/6/2023).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual (online)tersebut, pria berusia 29 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana menghalangitugas wartawan dan melakukan pengancaman.

JPU Septian Napitupulu dalam dakwaannya mengatakan kasustersebut bermula pada hari pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, saksikorban Suriyanto yang bekerja sebagai wartawan mendapatkan informasi tentangpra-rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdullah LubisKelurahan Babura, tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.

"Selanjutnya saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasitempat pra rekonstruksi, dimana di tempat lokasi pra rekonstruksi yang digelaroleh Polrestabes Medan juga datang beberapa wartawan yakni saksi Goklas Wiesly,saksi Bahana Syah Alam Situmorang, saksi Alfiansyah, saksi Donny Admiral dansaksi Tuti Alawiyah Lubis," kata JPU Septian Napitupulu di hadapan majelishakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Kemudian, sambung JPU, saksi Suriyanto tiba di lokasi prarekonstruksi hendak akan melakukan kegiatan jurnalistik yakni mengambil videosekaligus meliput kegiatan pra rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medantersebut.

"Tak lama kemudian, datang terdakwa Jai Sanker yangpada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes dan menghampiri saksi Suriyantodan teman-temannya," sebut JPU Septian Napitupulu.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Jai Sanker melarang parawartawan untuk meliput pra rekonstruksi itu, melihat tindakan terdakwa Rakes,saksi Bahana pun mengeluarkan handphone hendak merekam.

"Kemudian teman terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk kearah saksi Bahana berkata mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini,kemudian terjadi cekcok mulut antara saksi Alfiansyah dengan terdakwa JaiSanker," ucap JPU membacakan dakwaannya.

Lanjut dikatakan JPU, kemudian terdakwa Jai Sanker mengakumengenal dengan orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku, lalu saksiAlfiansyah menjawab, iya nya bang kami mau meliput ajanya ini, kemudianterdakwa Jai Sanker berkata gak bisa, gak bisa. Gak bisa berkali-kali.

"Selanjutnya, terdakwa Jai Sanker yang mengaku dariAMPI mendorong badan saksi Bahana dan menepis handphone saksi Bahana yang padasaat itu sedang merekam hingga handphone saksi Bahana terjatuh," sebutnya.

Yang mana pada saat itu, lanjut JPU, saksi Suriyanto merekamkejadian tersebut, kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksiSuriyanto jangan kau rekam-rekam ya sambil mendekati saksi Suriyanto dantiba-tiba terdakwa Jai Sanker menendang paha saksi Suriyanto.

Selanjutnya, terdakwa Jai Sanker meminta kepada saksi agarmenghapus video yang direkam oleh saksi Suriyanto sembari mengancam akanmembunuh para wartawan. Kemudian setelah dilerai oleh Polisi, terdakwa JaiSanker pergi meninggalkan tempat kejadian.

Akibat perbuatan terdakwa Jai Sanker, menyebabkan kegiatanjurnalistik yang dilakukan oleh saksi Suriyanto dan wartawan lainnya terhambat,terhalang dan berhenti dan saksi pun merasa ketakutan dan terancam atasperbuatan terdakwa Jai Sanker.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Subsidair Pasal335 ayat (1) ke 1 KUHPidana," pungkas JPU Septian Napitupulu.

Usai mendengar dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuaiAs'ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan yang beragendakan keterangan parasaksi.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BBM Langka di Medan, Eko Afrianta: Pertamina Harus Segera Selesaikan

Hukum & Kriminal

BBM Langka di Medan, Robi Barus: Pemko Medan Harus Segera Koordinasi Dengan Pertamina

Hukum & Kriminal

PSMS Menang 3-0 pada Uji Coba Jelang Piala Presiden, Eko Purdjianto: Game Model Mulai Terlihat

Hukum & Kriminal

Antrian Kendaraan di SPBU Seperti Ular, Rudi Alfahri: Pertamina Harus Jujur Ada Apa

Hukum & Kriminal

Bahas RUU HPI di DPR, PERADI Profesional Usulkan Penguatan Kepastian Hukum Internasional

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat