Kitakini.news– Kejaksaan Negeri Medan menetapkan Restu selaku mantan Kepala Sekolah SMKSwasta Pencawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana BantuanOperasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara sebesarRp1.889.640.000 atau Rp1,8 miliar lebih.
Selain Restu, Pidsus Kejari Medan juga menetapkan IsmailTarigan selaku mantan Bendahara SMK Pencawan sebagai tersangka. Keduanya saatini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Benar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasusdugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS pada SMK Pencawan Medan Tahun2018 dan Tahun 2019," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingiKasi Pidsus Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Simon, PidsusKejari Medan melakukan penahan terhadap kedua tersangka di Rutan Tanjung GustaMedan.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medanuntuk 20 hari kedepan, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," ujar Simon.
Dijelaskan Simon, kasus bermula SMK Swasta Pencawan Medanmendapatkan Dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp.1.139.880.000 dan Dana BOS Tahun2019 sebesar Rp.749.760.000.
"Dalam penyaluran dan pengeluaran Dana BOS itu melaluirekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakinikebenarannya pada Penggunaan dana BOS SMK Swasta Pencawan Medan TA 2018 danTriwulan I dan Triwulan II TA 2019 sehingga merugikan keuangan negara sebesarRp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat," katanya.
Akibat perbuatannya, sambung Simon, kedua tersangka dijeratdengan Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi JoUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangKorupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999tentang Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,"pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu