Kitakini.news - Direktorat Polisi Air dan Udara KepolisianDaerah Sumatera Utara (Ditpolairud Polda Sumut) mengamankan 17 orang PekerjaMigran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan,Sumatera Utara yang akan menuju ke Malaysia.
Selain mengamankan PMI, petugas juga menangkap tiga AnakBuah Kapal (ABK) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun 17 PMI ilegal ini teridiri dari 4 wanita dan 13 pria.Seluruhnya berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni dari Nusa TenggaraTimur, Lampung, Denpasar, dan Tanjungbalai Asahan.
“Telah mengamankan satu kapal yang akan berangkat dari wilayahTanjungbalai Asahan ke Malaysia. Kita temukan dua puluhan orang di kapaltersebut 3 ABK dan 17 PMI yang akan berangkat ke Malaysia,” kata DirekturDitpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi, Selasa (13/6/2023).
Toni Ariadi menjelaskan, diamankannya ke 17 PMI iniberawal dari petugas Patroli Ditpolairdasu mendapatkan informasi dan laporandari masyarakat nelayan akan adanya sebuah kapal yang akan berlayar mengirimpara PMI secara Ilegal.
Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan patrolikawasan Perairan Tanjungbalai Asahan.
Benar saja, saat memasuki jalur tikus Perairan TanjungbalaiAsahan, petugas kemudian melihat sebuah kapal yang ciri-cirinya persis sepertiyang diinformasikan.
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukanpengejaran dan melakukan penindakan terhadap kapal tersebut dan menemukan tujuhbelas PMI ilegal yang akan menuju ke Malaysia dan menangkap tiga orang ABK,Minggu (11/6/2023) kemarin.
Ketiga ABK yang ditangkapmasing-masing berinisal IL, S dan AW, seluruhnya warga Tanjungbalai, KabupatenAsahan, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak PidanaPerdagangan Orang (TPPO).
“Untuk tersangka ada tiga orang, yang kita proses danperekrutnya yang ada di Tanjung Balai sedang kita cari dan kita terbitkandaftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Guna proses lebih lanjut, kini pihak Ditpolairdasu akanberkoordinasi dengan pihak BP2MI untuk melakukan pemulangan terhadap parakorban atau para PMI ilegal ini ke daerah asalnya.
Sementara itu, untuk paratersangka kini masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan secara mendalamdi Mako Ditpolairud Polda Sumut.
Ketiganya pun terancam dikenakan Undang – undangperlindungan PMI nomor 18 tahun 2017, pasal 83 dan 81 dengan ancaman hukumannyasepuluh tahun penjara atau dendaRp15 Miliar.
Kontributor: Desrin Pasaribu