Kitakini.news – Petugas Polsek Batang Kuis Polresta DeliSerdang mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi di JalanSultan Serdang Desa Sena Kecamatan Batang Kuis. Dari tersangka yang diringkus,Selasa (13/06/2023), petugas juga mengamankan lima butir pil ekstasi (inex).
Kedua tersangka yang diamankan petugas Selasa (13/06/2023)malam WIB itu berinisial MR (25)dan BLIL (22). MR merupakan warga KecamatanTanjung Morawa Pekan, sedangkan BLIB merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Syahrizal mengatakan, penangkapankedua tersangka berawal dari kegiatan penyelidikan peredaran narkoba di BatangKuis. Salah satu cara yang petugas lakukan yakni menyamar sebagai pembeli(undercover buy).
“Pada pukul 19.30 WIB, personel melakukan undercover (menyamar) untuk memesan ekstasi kepada Muhammad Rivaldi (MR). Selanjutnya TSK (tersangka) bernamaMuhammad Rivaldi mengantar barang bukti ke jalan Sultan Serdang Desa Sena Kec. BatangKuis untuk melakukan transaksi,” ujar AKP Syahrizal.
Dari situ, kata dia, tim selanjutnya melakukan penangkapankepada kedua tersangka. Salah seorang tersangka, MR, mencoba melarikan diri danmembuang barang bukti ke sekolan pinggir jalan Sultan Serdang namun petugasmengetahuinya.
“Tersangka mengakui bahwasannya barang bukti tersebutmiliknya yang di peroleh dari saudara Heru alias Uncu yang tinggal di wilayahKecamatan Tanjung Morawa,” ucapnya.
Petugas selanjutnya memboyong kedua tersangka ke PolsekBatang Kuis untuk selanjutnya di limpahkan ke Sat Res Narkoba Polresta DeliSerdang.
Kontributor: Ony Kurniawan
Redaksi