Kitakini.news - Personel Satresnarkoba Polres Tapteng menangkapseorang sopir diduga sebagai pengedar ganja, berinisial JS (46), warga Dusun I,Desa Kebunpisang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
Pelaku JS diamankan petugas tepatnya di Jl. Sibolga - PadangSidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng, Selasa(13/6/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning membenarkanpenangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksiganja.
Mengetahui hal tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwonomemerintahkan personel untuk melakukan lidik sesuai informasi. Dan padawaktu melintas di Jalan Padangsidempuan Kecamatan Badiri tepatnya di depanrumah makan Sahabat, petugas melihat pelaku.
“Petugas langsung menangkap dan mengamankan terduga pelakuyang terlihat seperti menunggu seseorang,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu ampul ganjakering berbalut kertas amplop coklat dan ponsel pintar merk Vivo.
Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang ia sembunyikandi semak-semak. Begitu juga lokasi tempat membungkus paket ganja siap edar.
Dari tempat penyimpanan ganja, petugas juga menemukan satukaleng rokok berisi dua ampul ganja kering ukuran sedang. Serta 24 ampul ganjaukuran kecil.
Barang haram itu ia dapatkan dari seorang pria berinisialMAN alias NST yang tinggal di Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, KabupatenTapteng.
Adapun berat total ganja yang disita petugas sebanyak 70,82Gram.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS besertaBarang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuaiUU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” tandasnya.
Kontributor: Efendi Jambak