Kitakini.news- Setelah sebelumnya dilakukan ekspose, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembalimenghentikan penuntutan 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Eksposeperkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. FadilZumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinatorpada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Selasa (13/6/2023) dari ruang Vicon Lantai2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Sumut JokoPurwanto, Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasimenyampaikan ekspose perkara secara daring.
Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Padang Lawas TeukuHerizal, Kajari Deliserdang Dr. Jabal Nur, Kasi Pidum Deliserdang BondanSubrata, dan JPU dari perkara yang diekspose.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tariganmenyampaikan bahwa sampai Selasa (13/6/2023) Kejati Sumut sudah menghentikan 34perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kali ini, lanjut Yos ada 2 perkara yang diajukan untukdihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ), yaitu dari KejariPadang Lawas dengan tersangka Anwar Saddat Hasibuan, Suleman Hasibuan, HarisEfendy Daulay dan Lempang Hasibuan melanggar Pasal 63 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubahdalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang PerubahanKedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkanterganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan dengan sengajamenghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalulintas umum”. Kemudian, Pasal 192 ayat (1) KUHPidana “dengan sengajamenghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalulintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usahauntuk pengamanan bangunan atau jalan itu," sebutnya.
"Para tersangka ini melakukan pemalangan jalan karenaemosi sesaat yang mengakibatkan korban Muhayat Rangkuti mengalami kerugianterlambatnya atau terhalanganya pengangkatan tandan buah segar (TBS) kelapasawit milik korban," kata Yos.
Sementara perkara kedua berasal dari Kejari Deli Serdangdengan tersangka Daud Pandiangan Alias Riki melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4KUHPidana “pencurian yang dilakukan 2 (dua) orang atau lebih” dan Pasal 107Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa dua perkara inidisetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilanrestoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitutersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibatpencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancamanhukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengankorban, dan direspons positif oleh keluarga.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangkadan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya sertaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaiandisaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasimasing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,”katanya.
Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatankeadilan restoratif ini, lanjut Yos telah membuka ruang yang sah menurut hukumbagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan gunadilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
"Dengan adanya perdamaian ini, antara tersangka dankorban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu