Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Divonis 5 Tahun Penjara

- Kamis, 15 Juni 2023 20:05 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202306/IMG-20230615-WA0019.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news– Alexander alias Alex (40) Bos Zoom KTV yang dulunya bernama KTV Alectra,divonis selama 5 tahun 10 bulan (70 bulan) penjara dalam persidangan yangdigelar secara virtual (online) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan,Kamis (14/6/2023).

Warga Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, KotaMedan itu dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis ekstasisebanyak 10 butir.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Alexander alias Alex dengan pidana penjaraselama 5 tahun 10 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Selain pidana penjara, terdakwa Alexander juga dibebankan membayar dendaRp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 bulan.

Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan, terdakwa terbuktibersalah melanggar Pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata hakimArfan Yani.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkanterdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaranNarkotika.

"Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selamapersidangan dan belum pernah dihukum," sebut hakim Arfan Yani.

Menanggapi putusan itu, terdakwa Alexander maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)Trian Adhitya Izmail menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atauterima.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agarterdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp800juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan kasus bermula padaJumat, 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Barumendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBDPolonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, KotaMedan, Sumatera Utara.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiranReddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warnaputih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia," kata JPU Trian AdhityaIzmail.

Selanjutnya, kata JPU, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwaAlexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut danditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.

"Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakannarkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexanderbeserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut,"pungkasnya.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat

Hukum & Kriminal

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum & Kriminal

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Hukum & Kriminal

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi