Kitakini.news – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasilmenggalakan penyelundupan puluhan pekerja migrant Malaysia dan menangkap 9orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Prosespenangkapan ini dilakukan sejak Senin (5/6/2023) sampai Minggu (11/6/2023).
Kepala Bidang Humas Polda Riau,Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan bahwa kesembilan tersangka ditangkap diKabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Anggota sindikat perdagangan orang iniberupaya menyelundupkan 40 pekerja migran ke Malaysia.
“Diantaranya tiga tersangka berinisial MA, HH dan HR yangmengirim 28 pekerja Migran dari Selat Baru, Bengkalis ke Malaka, Malaysia.Puluhan pekerja direkrut dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah,Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Lampung,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Para tersangka atau Cukong ini berperan sebagai operatorlapangan yang menyelundupkan pekerja melalui jalur laut. Tersangka memungutupah Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap pekerja yang akan diberangkatkanke Malaysia.
Polda Riau menyita barang bukti berupa kendaraan yangdigunakan untuk operasional, uang dan dokumen. Para tersangka dijeratUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda 120 juta rupiah.
Kontributor : Azzareen