Kitakini.news - Diduga sebagai bandar sekaligus pengedarnarkotika jenis ganja, MAN alias NST (42), warga Lingkungan II Kelurahan Lumut,Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng diamankan satres narkoba Polres Tapteng di kediamannya,Selasa (13/6/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Jimmy ChristianSamma membenarkan penangkapan MAN terduga pelaku yang diduga sebagai bandar danpengedar ganja yang merupakan hasil dari pengembangan pelaku lainnya inisial JSyang sudah tertangkap lebih dulu.
"Saat introgari JS menjelaskan bahwa ganja tersebutdiperolehnya dari MAN Alias NST, dan kita langsung perintahkan jajaranSatresnarkoba untuk mengembangkan informasi tersebut,” ujar Gurning kepadawartawan, Jumat (16/6/2023).
Kemudian, dengan membawa pelaku JS, polisi berhasil tiba di kediamanMAN, dan begitu masuk kedalam rumah terduga pelaku dalam posisi tidur lantaspersonel langsung mengamankannya.
“Dan ia membenarkan bahwa JS ada membeli ganja darinyasebelum tertangkap Polisi,” kata Gurning.
Diketahui, pada waktu penggeledahan, petugas menemukan satubal ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dibalut lakban warnacoklat, satu buah plastik asoy warna hitam yang berisikan satu gulungan ganjakering yang dibungkus plastik warna coklat, empat ampul ganja kering yangdibalut kertas warna coklat di bawah tangga dalam rumah dan satu unit HP merkSamsung warna biru dari lantai rumah.
Narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut dengan berat 1,4Kilogram yang diakui adalah milik MAN.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MAN beserta barangbukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35THN 2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak