Kitakini.news - Personel Satresnarkoba Polres TapanuliSelatan (Tapsel) kembali membuktikan eksistensinya dengan menggulung 2 priaterduga pengedar narkotika jenis ganja, pada Jumat (9/6/2023) lalu sekira pukul17.30 WIB. Tak tanggung-tanggung, Polisi berhasil menyita barang bukti ganjadengan berat 2 Kg lebih.
Adapun kedua pria tersebut adalah, MKA (28), warga DesaSihepengdua, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), dan MR (27),wargaDesa Sihepengtiga, Kecamatan Siabu.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba,AKP Salomo Sagala pada Jumat (16/6/2023), membenarkan bahwa pihaknyamenangkap 2 pria terduga pengedar ganja itu. Kasat memaparkan, pengungkapankasus peredaran ganja itu berkat penyamaran petugas.
“Dari hasil under cover buy, ada 2 pria yang membawanarkotika jenis ganja dari Kabupaten Madina. Kedua pria tersebut, berjanjidengan personel yang menyamar sebagai pembeli untuk bertemu di Desa Bange,Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan,” jelas Kasat
Sebelumnya, kata Kasat, personel berpura-pura memesan ganjadari kedua pria itu sebanyak 2 Kg dengan harga Rp3,4 juta. Setelah kedua priatersebut tiba di Desa Bange, personel lantas bergerak menuju lokasi untuksaling bertemu.
“Saat di lokasi, personel melihat ada 2 pria yang tak laintersangka, MKA dan MR. Keduanya, sedang duduk di tangga salah satu Tower diDesa Bange,” imbuh Kasat.
Lalu, personel bertanya ke salah satu pria tersebut, di manamereka menyimpan barang haram tersebut. Dan, personel mendapat jawaban, jikaganja mereka simpan di samping Tower. Saat itu juga, personel langsungmengamankan kedua pria tersebut.
Setelah mengamankan keduanya, personel menyuruh kedua priaitu menunjukkan dan mengambil ganja yang mereka simpan di samping Tower. Persisdi samping Tower, personel menemukan sekarung plastik warna putih. Yang mana,di dalamnya berisikan 2 bal yang berisikan ganja yang terbungkus dengan plastikwarna biru.
“Adapun berat dari 2 bal ganja tersebut yakni, 2.100 Gram (2Kg lebih),” tutur Kasat.
Kepada personel, keduanya mengaku jika 2 bal ganja tersebutadalah milik mereka. Keduanya, memperoleh barang haram itu dari seseorangberinisial, A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Keduanya juga mengaku membeli ganja tersebut, pada Kamis(8/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Desa Huta Tua, Kecamatan Gunung Baringin,Kabupaten Madina sebanyak 2 Kg seharga Rp800 ribu.
Tak berhenti di situ, saat mengamankan keduanya, personellakukan pemeriksaan badan. Di mana, dari saku celana sebelah kanan depan milikMR, personel temukan bungkusan berisikan ganja. Bungkusan ganja seberat 1,23Gram itu, terbalut plastik warna biru.
Selanjutnya, personel turun mengarah ke sepeda motor dengannomor polisi BB 6623 RE milik MKA. Tepat di bawah jok sepeda motor, personelmengamankan sebungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya berisisebungkus plastik warna putih berisikan ganja seberat 350 Gram.
Masih di tempat yang sama, personel juga menemukan sebungkusplastik warna putih yang berisikan 81 Amp ganja yang terbungkus plastik warnabiru seberat 100 Gram. Serta, sebungkus plastik warna putih yang berisikan 7Amp yang berisikan ganja terbungkus dengan plastik warna biru seberat 8,61Gram.
Dari keterangan keduanya, adapun Barbut dari saku celanadepan sebelah kanan MR dan dari bahwa jok sepeda motor tersebut adalah ganjayang mereka sisihkan dari hasil pembelian terhadap, A. Rencananya, barangsisihan itu akan mereka ecer dengan harga Rp5 ribu.
“Selain barang bukti tersebut, personel juga mengamankansepeda motor milik MKA berikut sebuah gunting dan satu unit Handphone warnahitam yang juga milik MKA. Guna pemeriksaan lebih lanjut, personel membawakedua tersangka dan seluruh barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” pungkasKasat.
Kontributor: Efendi Jambak