Kitakini.news - Operasi Antik Toba tahun 2023, PolresPadangsidimpuan mengungkap empat pelaku jaringan narkoba, diduga sebagaipengedar.
Keempat terduga pengedar itu adalah AHS (44), warga DesaSibangkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Lalu,ESR alias K (44), warga Jalan Merdeka, No.334, Kelurahan Sadabuan, KecamatanPadangsidimpuan Utara.
Kemudian, SN (32) dan DL (37), keduanya merupakan warga Desa WekIV, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel. Awal mula terungkapnya jaringannarkotika itu, terjadi pada Rabu (14/6/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan tersebut setelah petugas menyamar seabgai sebagaipembeli. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Palopatmaria,Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidempuan, ada dugaan transaksi sabu.
Kapolre Padangsidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menyampaikanbahwa petugas yang menyamar, melihat AHS sedang berada di pinggir jalan di desatersebut. Selanjutnya personel menemui yang bersangkutan untuk memesan sabu.
Namun pengakuan AHS katanya, guna membeli sabu harus memesanterlebih dahulu kepada rekannya ESR.
“ESR ini kita ketahui merupakan residivis,” kata Kapolres melaluiKasatnarkoba, AKP Jasama Sidabutar, Minggu (18/6/2023).
Dari pesanan itu katanya, AHS kemudian menghubungi ESR. Selangberapa waktu, datang seorang pria inisial SN, suruhan ESR.
Saat SN hendak menyerahkan sabu ke AHS, petugas langsung bergerakmenangkap keduanya.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu 4,19 Gramdan satu unit ponsel.
Selain itu, juga ada sebungkus plastik warna biru, selembar tisu,ponsel, sepeda motor dan dua buah mancis.
Keterangan lain kata Jasama, SN menerangkan bahwa ESR juga menyuruhnyamenemui pria berinsial DL di Jalan Keliling, Desa Wek IV, Kecamatan Batangtoruuntuk menjemput sabu. Setelahnya barang haram tersebut ia antarkan kepada AHS diDesa Palopatmaria.
“Dan, dari hasil pengembangan, Tim Opsnal menangkap ESR diRumahnya,” jelas Jasama.
Dari rumah ESR katanya, petugas menemukan sejumlah barang buktiantara lain dua unit ponsel dan dompet berisi uang tunai diduga hasil transaksisabu sebesar Rp413 Ribu beserta KTP dan ATM.
Sampai di sana, petugas kemudian meminta ESR melakukan transaksidengan DL di rumahnya. Hingga yang bersangkutan juga turut ditangkap.
Dari DL lanjutnya, petugas mengamankan sebuah dompet berisi 10bungkus plastic klip ukuran kecil berisi sabu seberat 1,03 Gram, serta uangtunai diduga hasil transaksi sabu sebesar Rp2,6 Juta. Berikut satu unit ponsel.
Selanjutnya tim Opsnal membawa seluruh pelaku beserta barang buktike Mapolres Padangsidempuan guna proses lebih lanjut. Penangkapan tersebuthasil pelaksanaan Ops Antik Toba 2023.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan UU RINo.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor: Efendi Jambak