Kitakini.news -Untuk mengawal dan mendukung kesuksesan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) danPemilihan Presiden 2024, sebanyak 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang KejaksaanNegeri (Cabjari) wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah membentukPosko Pemilu sekaligus Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui KasiPenkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam kunjungan kerja Kajati Sumut kebeberapa daerah sekaligus memantau dan memastikan bahwa tiap Kejari sudahmembentuk Posko Pemilu.
“Posko ini berfungsi dalam rangka memonitor dan mengawasi setiaptahapan yang ada dan melaporkannya setiap hari," kata Yos, Senin(19/6/2023).
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Posko Pemilu hadir diKantor Kejati dan Kejari sebagai salah satu bentuk partisipasi Kejati Sumutdalam menyukseskan setiap tahapan Pemilu dan Pilpres 2024. Posko Pemilumerupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Intelijen yang bertugasmeminimalisasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada setiap tahapanPemilu 2024.
"Salah satu bentuk pelaksanaan tugas tersebut adalahberkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, dan untuk yangdi daerah dengan KPU Kabupaten/Kota," tandasnya.
Dalam hal pengawasan terhadap jalannya proses pemilu, lanjutmantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, Kejati sebagai bagian dari SentraGakkumdu akan melakukan tindakan masif berupa sosialisasi untuk menekanpelanggaran Pemilu.
Yos menambahkan dalam setiap kesempatan Jaksa Agung selalumenyerukan agar seluruh jajaran, terutama yang terlibat dalam Posko Pemilu danSentra Gakkumdu bersikap netral dan tidak berpihak kepada partai mana pun ataucalon manapun.
Kontributor: Abimanyu