Kitakini.news -Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menolak permohonan praperadilan (prapid)Aditiya Hasibuan, terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral,dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/PoldaSumut tanggal 23 Desember 2022.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untukseluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil," tegas hakim,dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(20/6/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemohon telah diberikankesempatan menghadirkan saksi-saksi namun pemohon tidak dapat menghadirkansaksi dan bukti-bukti.
"Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-buktisurat sebagaimana dalam persidangan," beber hakim.
Usai membacakan putusan, hakim Pinta Uli mengaku dalammemutus perkara tersebut, tanpa paksaan dari pihak manapun. "Dalam perkaraini saya juga tidak ada menerima gratifikasi dari pihak termohon maupunpemohon," pungkasnya seraya mengetuk palu tiga kali.
Sebagaimana diketahui, prapid tersebut diajukan AditiyaHasibuan selaku pemohon terkait dihentikannya (SP3) dengan terlapor KenAdmiral, terhadap termohon I, II dan III masing-masing Kapolda Sumut IrjenPanca Putra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono danKasatreskrim Polrestabes Medan.
Kontributor: Abimanyu