Kitakini.news - Nasib tragis dialami oleh AM anakberumur 8 tahun. Sejak Oktober 2022, anak ini dicabuli dan diperkosa ayahkandungnya. Bukan hanya ayahnya, kakeknya juga turut serta menghancurkan masadepan AM.
Prilaku bejat ini, terjadi di Kabupaten Toba,Sumatera Utara. Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Toba.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutarmembenarkan adanya kejadian ini. Kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu(18/6), untuk diproses secara hukum.
“Pelaku adalah ayah kandung, SM (34) dan kakekkandung DM (60), keduanya mengaku telah melakukan pencabulan dan perkosaanterhadap putrinya AM (8) yang masih kelas 1 di bangku Sekolah Dasar,” terangAKP Nelson Sipahutar.
Dijelaskan Nelson, ayah korban SM (34) melakukanperbuatan cabul dan persetubuhan terhadap putrinyanya sejak Oktober 2022 sampai8 Juni 2023, sedangkan kakeknya DM (60) melakukan perbuatan cabul terhadapkorban pada hari Sabtu 10 Juni 2023 di rumahnya. Korban dan kedua pelakutinggal dalam satu rumah tanpa kamar.
Terungkapnya kasus ini, berawal korban menceritakanperlakuan bejad kedua pelaku kepada teman-temannya. Oleh temannya, hal inikemudian diceritakan kepada bibi korban. Kemudian bibi korban melapor kePolisi.
Dalam melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya,pelaku SM selalu mengancam korban untuk menuruti permintaan pelaku dan korbanjuga sering dianiaya pelaku. Motif pelaku melakukan aksi bejadnya karena sudahberpisah dengan istri selama empat tahun, terang Nelson Sipahutar.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 sub 82 ayat 2 Jopasal 76D dan E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. AncamanHukuman 15 tahun, karena pelakunya orang tua sendiri ditambah sepertiga dariancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen