Enam Perkara Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan Keadilan Restoratif

- Rabu, 21 Juni 2023 12:42 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202306/kejati_sumut_vidkon_RJ.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kirtakini.news- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhanamenyetujui 6 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untukdihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sebelum disetujui, ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa AgungMuda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda padaJAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin(19/6/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH NasutionMedan.

Kajati Sumut, Idianto diwakili Aspidum Luhur Istighfar, Kasi TPOharda Kejati Sumut Zainal, dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumutmenyampaikan ekspose perkara secara daring kepada JAM-Pidum. Dan, kegiatanekspose juga diikuti secara daring Kajari Langkat, Kajari Binjai, Kajari Karo,Kajari Asahan dan Kajari Tanjungbalai Asahan serta JPU dari perkara yangdiekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tariganmenyampaikan bahwa sampai Senin (19/6/2023) Kejati Sumut sudah menghentikan 40perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Adapun 6 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannyadengan Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Langkat dengan tersangkaatas nama Paijo melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Kejari Binjai dengantersangka Budi Yanto Nasution melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU No. 23tahun 2004 tentang PKDRT atau Kedua Pasal 80 Ayat (2), (4) Jo Pasal 76 C UUNomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentangperlindungan anak.

Kemudian, lanjut Yos dari Kejari Karo dengan tersangka Junaidimelanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentangUndang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU RINo. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih SubsidairPasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan AngkutanJalan.

Ada juga perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka Syaipul AliasTimbul melanggar Pasal 353 Ayat (1) jo Pasal 53 Subsidair Pasal 335 Ayat (1)KUHP. Dari Kejari Tanjung Balai Asahan dengan tersangka Susi Susanti melanggarPasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Masih dariKejari Tanjung Balai dengan tersangka atas nama Nuraina Fitri melanggar Pasal80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak.

Enam perkara yang diajukan disetujui JAM Pidum untuk dihentikanpenuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman padaperaturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kalimelakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukantersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahunpenjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan diresponspositif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dankorban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya sertaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaiandisaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masingKajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilanrestoratif ini, lanjut Yos telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagipelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan gunadilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum & Kriminal

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Hukum & Kriminal

8 Fakta Prancis Vs Maroko, Mbappe Bersinar Menuju Semifinal

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri