Kitakini.news -Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan, menjalanisidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).Anak AKBP Achiruddin itu didakwa dengan pasal berlapis yakni penganiayaan danperusakan aset pribadi korban.
JPU Randi H Tambunan dalam dakwaan menguraikan, perkara tersebutberawal pada Desember 2022 dimana dari pesan singkat soal wanita yang membuatAditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Adityamenghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, KotaMedan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.
"Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyakempat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,6 cm dijumpaipada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar6 cm," urai jaksa Randi.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Kenbersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan MedanHelvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilpelapor. Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut.
Jaksa Rendi mengatakan, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yaknidakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain.
"Dengan sengaja membuat rasa sakit terhadap saksi korban KenAdmiral sebagaimana diatur dan kedua bahwa ia Aditya Abdul Ghani Hasibuanmerusak mobil Mini Cooper nomor polisi B 332 sebagaimana diatur dalam dalamPasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1)," jelasnya.
Kontributor: Abimanyu