Kitakini.news - Dua kurir 2 Kgsabu yakni terdakwa Junaidi alias Juned (36) warga Rokan Hilir dan Suroso aliasRoso (50) warga Asahan, divonis masing-masing 14 tahun penjara dalam sidangdiketuai majelis hakim ketua As'sad Rahim Lubis di Ruang Cakra VI Pengadilan NegeriMedan, Selasa (20/6/2023).
Dalamamar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwaterbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang NarkotikaJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkanpidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara14 tahun dan denda Rp2 Miliar, subsider 1 tahun penjara," tegasnya.
Menuruthakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalampemberantasan tindak pidana narkotika. "Hal meringankan, terdakwa bersikapsopan dipersidangan," kata hakim.
“Atasputusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwauntuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. "Hal yang sama jugaberlaku untuk penuntut umum," pungkas hakim seraya mengetuk palu tigakali.
Vonishakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih, yangsemula menuntut kedua terdakwa masing-masing 17 tahun penjara, denda Rp2 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Diketahui,terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan LintasSumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14Februari 2023.
Keduanyaditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg, menggunakan mobil pikap suruhandari Parlianto (lidik). Saat ditangkap, petugas menemukan 2 bungkus sabubertuliskan Guanyinwang di bawah bangku mobil.
Kontributor:Abimanyu