Kitakini.news- Direktorat Kriminal Umum Dirkrimum) Polda Sumut dan jajaran Polres PelabuhanBelawan gelar pra rekonstruksi Geng Motor di kawasan perladangan tebu PTPN II,Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang.
Menurutketerangan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan rekonstruksi tersebut dilakukan berdasarkankeberhasilan Polres Pelabuhan Belawan yang sudah berhasil mengamankan anggotaGeng Motor yang meresahkan masyarakat.
“PolresPelabuhan Belawan dan Polda Sumut sudah berhasil mengungkap para pelakukelompok Geng Motor,” kata Sumaryono, Rabu (21/6/2023).
DijelaskanSumaryono, kegiatan latihan fisik yang dilakukan kelompok Geng Motor ituditemukan tindak kekerasan setelah dilakukannya rekonstruksi.
“Dalamkegiatan pembinaan Geng Motor itu, kita temukan fakta pidana, yaitu merekamelakukan eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak anak yang mereka rekrut,”ucapnya.
Setidaknyaada 12 adegan rekonstruksi adegan yang dilakukan Polda Sumut dilokasi kejadian,dimana adegan yang dilakukan itu hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap paratersangka dan saksi.
“Danhari ini dalam pelaksanaan rekonstruksikita melaksanakan sebanyak 12 adegan.
Dari12 adegan ini, kita kumpulkan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari merekakumpul dan termasuk juga ancaman ancaman yang ada di whatsapp grup mereka, danini kita faktakan pelaksanaan hingga tuntas,” tambahnya.
Sumaryonomenyebutkan, hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap anggota Geng Motoritu, polisi menetapkan enam orang tersangka. Dimana dari ke enam orang ituterdiri dari, tiga orang dewasa dan tiga orang anak.
Adapunidentitas ke enam orang itu adalah, DN, DBP, MHM, JAS, RPH, dan RS.
“Sementarayang kita amankan ada 6 orang tersangka, dari 6 orang ini tiga diantaranyamasih usia anak dan tiga lainnya sudah dewasa, Untuk tiga orang dewasatersangka itu kita lakukan penahanan dan untuk tiga orang anak kita lakukandiversi,” ujarnya.
“Danini kita kenakan pasal 76C dan 76 KUHPidana pasal perlindungan anak, yang manaancamannya adalah, kalau 76C hukumannya 3 tahun 6 bulan,dan pasal 76 KUHPhukumannya 5 tahun,” sambungnya.
Sumaryonomengatakan setelah pra rekonstruksi itu, Polda Sumut akan mendalami lebihlanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya guna melengkapiberkas kasus.
“Setelahini kita akan melakukan beberapa kegiatan pemeriksaan lagi terhadap beberapaorang saksi dan juga tambahan pemeriksaan ahli yang akan melengkapi berkasperkara mereka,” imbuhnya.
Kontributor:Desrin Pasaribu