Kitakini.news -Jaksa penuntut umum (JPU) Flowrin J Harahap menuntut terdakwa Ratna Wati denganpidana 15 tahun penjara. Warga asal Desa Cot Geulumpang Kecamatan KualaKabupaten Bireun Provinsi Aceh itu terbukti bersalah karena menjadi kurir 1 Kgsabu.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwadengan pidana 15 tahun penjara," tuntut JPU Flowrin membacakan di RuangCakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/6/2023).
Di hadapan Hakim Ketua Oloan Silalahi, JPU juga meminta agarterdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata JPU.
Terdakwa, lanjut JPU, bersalah melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnyamelebihi 5 gram berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Mengutip dakwaan JPU, kasus tersebut berawal 19 Maret 2023.Petugas polisi mendapat informasi dari seorang informan yang menjelaskan bahwaterdakwa menjual narkotika jenis sabu dan juga menjelaskan bahwa terdakwamemiliki jaringan narkotika antar negara Indonesia dan Malaysia.
"Berdasarkan informasi tersebut lalu saksi Fery SetiawanRamadhan, Ahmad Firlana dan Kelly Wahyudi menyuruh informan untuk menghubungiterdakwa dan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu untuk dibeli sebanyak 5kg," kata JPU.
Setelah informan selesai melakukan komunikasi lalu informanmenjelaskan bahwa terdakwa akan menghubungi kembali apabila telah dapatmenyediakan narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu juga, Informanmenjelaskan bahwa terdakwa sedang berada di rumah yang ditempatinya yaitu diDesa Cot Geulumpang Kec. Kuala Kab. Bireun, Aceh.
Kemudian, pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul08.00 WIB terdakwa kembali menghubungi informan melalui handphone dankemudian menjelaskan bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis sabu tersebutnamun dengan cara bertahap yaitu terlebih dahulu sebanyak 1 kg dengan hargaRp360 juta per kilogram.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya masih berada di Aceh danakan memberikan kabar selanjutnya kepada informan apabila narkotika jenis sabuyang akan dijual tersebut telah tersedia.
Pada saat itu Informan menyuruh terdakwa untuk datang ke KotaMedan dan sementara menetap di Kota Medan untuk mempermudah transaksi jual belinarkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 22.00,terdakwa menghubungi informan dan menjelaskan bahwa terdakwa telah berada diMedan dan menginap di Hotel Grand Nusantara.
Terdakwa menjelaskan akan segera menghubungi kembali apabilanarkotika jenis sabu yang akan dijual telah tersedia. Kemudian pada hari Minggutanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 12.45, terdakwa kembali menghubungi Informanmelalui handphone dan menjelaskan bahwa terdakwa telah dapat menyediakannarkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 Kg.
Terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang akan dijualberada di hotel Menara Lexus. Lalu, berdasarkan informasi tersebut saksi polisiberdampingan dengan informan berangkat menuju hotel.
Setelah masuk ke dalam kamar 808, terdakwa memperlihatkan kepadasaksi berupa 1 tas ransel warna biru yang terletak di bawah rak meja kamar danmenjelaskan bahwa isi dari tas ransel tersebut adalah narkotika jenis sabusebanyak 1kg. Saat diserahkan petugas pun langsung melakukan penangkapan.
Kontributor: Abimanyu