Kitakini.news - Polres Simalungun dan jajaran berkomitmenmemberantas praktik perjudian di sejumlah lokasi. Sedikitnya 12 pelaku tindakpidana itu digulung polisi dalam sepekan terakhir.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan darisejumlah pelaku turut diamankan barang bukti uang senilai Rp 1.626.000 yangberasal dari hasil kegiatan perjudian.
"Dari 12 pelaku yang ditangkap, terdiri dari tiga orangbandar judi, tujuh orang pelaku judi online, dan dua orang penulis juditogel," ujarnya dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2023).
Jajaran Polres Simalungun, lanjutnya, akan terus berkomitmen dalammemberantas perjudian. Diimbaunya masyarakat untuk tidak tergiur janjikeuntungan dalam praktik judi. Juga tak segan melaporkan bila mengetahui adanyaaktivitas perjudian di sekitar masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas perjudian, terutamaperjudian online yang dapat membahayakan anak-anak muda di wilayah kami. Kamiakan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini,”terangnya.
Menurutnya, hingga saat ini jajaran Polres Simalungun dan Polsekjajaran masih terus memantau sejumlah lokasi yang diduga kerap dilakukannyaperjudian. Polisi menggandeng instansi terkait untuk mengedukasi masyarakattentang bahaya judi.
"Kami berharap dengan adanya dukungan dan kerja sama darimasyarakat, kami dapat mempercepat penangkapan pelaku perjudian dan menciptakanwilayah Simalungun yang bersih dari aksi perjudian," katanya.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, menambahkan pihaknya tidaktebang pilih dalam menangkap para pelaku perjudian.
"Seluruh pelaku perjudian dan penegak hukum harus tunduk padahukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Komitmen serupa juga disampaikan Kanit Jatanras Ipda BayuMahardhika, pihaknya tidak pernah memelihara bandar judi dan tidak pernahmenutup mata atas tindakan kriminal seperti perjudian.
Dijelaskannya bahwa kegiatan perjudian merupakan tindakan melawanhukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal-pasal terkait perjudian dapatditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor7 Tahun 1974 tentang Tindak Pidana Perjudian.
Kontributor: Tumpal Tanjung