Kitakini.news -Perlawanan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang drAde Budi Krista (52) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang akhirnyakandas.
Sebab, gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukannya terkait sahatau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BiayaKegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja ModalKesehatan pada Dinkes Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 akhirnyaditolak.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon,"kata hakim tunggal Iman di Ruang Sidang V, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam,Rabu (21/6/2023).
Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan mantan KadinkesDeliserdang itu sebagai tersangka oleh Kejari Deli Serdang telah sesuaiprosedur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangkakasus dugaan korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan danKonsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan KabupatenDeliserdang Tahun Anggaran 2021 dinyatakan sah.
Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang DrJabal Nur mengatakan putusan hakim tersebut telah menguatkan proses penyidikanyang dilakukan oleh Kejari Deliserdang.
"Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Deli Serdangtelah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan sesuaiaturan," katanya.
Menurutnya, langkah Kejari Deliserdang menetapkan yangbersangkutan sebagai tersangka sudah sah secara formil karena telah memilikipaling sedikit dua alat bukti yang sah.
“Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat buktidalam penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka, yakni saksi, ahli, dansurat,” tegasnya.
Dikatakan Jabal Nur, tersangka dr. Ade Budi Krista bersamatersangka lainnya diduga telah melakukan korupsi Biaya Kegiatan JasaKonsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan padaDinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugiannegara ditaksir mencapai Rp.725.478.290.
“Para tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya sembari mengatakan para tersangka juga telahditahan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam.
Kontributor: Abimanyu