Kitakini.news - Pembunuh seorang wanita bernama VondaHarianingsih (50) yang jasadnya ditemukan dalam mobil, jalan Kelambir LimaMedan, pada 7 Juni lalu kini terungkap.
Pelaku yang dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki olehtim Satreskrim Polrestabes Medan, karena melakukan perlawanan untuk upaya laridari penangkapan.
Tidak hanya barang bukti sebagai alat melukai korban yangdisita, seorang penadah handphone korban juga di tangkap satreskrim PolrestabesMedan.
Sebelumnya, peristiwa ini dihebohkan warga dimana ada sebuahmobil terparkir di jalanan yang di dalamnya ada mayat seorang wanita.
Warga yang melaporkan kejadian tersebut dan tim PolrestabesMedan langsung melakukan identifikasi di lokasi dan kemudian membawa jasadkorban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Setelah dua pekan berselang, sejak suami korban melaporkanke pihak kepolisian, tim Jahtanras pun berhasil menangkap pelaku berinisial Jdan menjebloskannya ke dalam penjara, pada Selasa dinihari (20/6/2023).
Diketahui, korban merupakan wanita paruh baya yang sebelumdibunuh, pelaku terlebih dahulu menganiaya korban yang saat itu sedangberjualan es menggunakan mobil tersebut di kawasan Kota Binjai.
Usai dianiaya hingga tidak sadarkan diri, korban kemudiandimasukkan ke dalam mobil. Namun, diperjalanan korban tersadar hingga membuatpelaku panik dan kemudian menikami korban dengan senjata tajam lalu tewas.
Dari rekaman kamera pengawas CCTV, pelaku meninggalkankorban di dalam mobil guna menghilangkan jejak usai membunuh korban.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tataredamengatakan Rabu (21/6/2023), pelaku sengaja menganiaya korban karena inginmerampas telepon genggam miliknya. Dari hasil pemeriksaan petugas, uanghasil penjualan ponsel tersebut dibelikan narkoba.
Kini, pelaku terancam akan dipenjara selama 15 tahun. karenadijerat dengan pasal 365 ayat 3 kitab undang - undang hukum pidana. tentangpencurian yang disertai dengan tindak kekerasan hingga menyebabkan korbantewas.
Kontributor: Azzareen