Kitakini.news - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Baratmengungkap 11 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di 12kabupaten/kota. Mereka dijual ke luar negeri dengan modus mencari pekerjaanhingga prostisusi.
Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyonosaat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (21/6/2023), mengatakan dari kasus TPPOyang diungkap, ada 12 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan.
Saat ini, total ada 24 korban yang terdata. Sebanyak 10 korbandi antaranya ada di negara Malaysia, namun belum semua dipulangkan karenaurusan administrasi.
Awalnya, korban kesulitan dalam kehidupan di Malaysia. Sementarakorban dalam penyekapan majikan. Mau kembali ke Indonesia visa dan paspordisimpan majikan.
Para korban TPPO di Malaysia ini terdiri dari empat orangperempuan dan enam laki-laki. Hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI,pemulangan korban sedang dalam proses diajukan ke bagian keimigrasian.
Kapolda mengatakan, pendataan korban TPPO dilakukan dari 24September 2022 hingga saat ini dan pihaknya terus menyelidiki kasus ini untukmengungkap jaringan pelaku secara tuntas.
Ia menjelaskan ada dua pengungkapan kasus TPPO di Pasaman Barat,yakni satu kasus ditangani Polres Pasaman Barat dan satu kasus lagi ditanganiDirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.
Kemudian Polresta Padang mengungkap dua kasus, Polres Pariamanada satu kasus yang statusnya masih lidik, Polres Solok satu kasus, PolresSolok Kota satu kasus, dan Polres Solok Selatan satu kasus.
Selanjutnya, Polres Pesisir Selatan menangani satu kasus, PolresDharmasraya satu kasus, dan Polres Bukittinggi juga satu kasus.
Kapolda menambahkan para pelaku yang ditangkap saat ini akandiproses dan diselidiki lebih dalam untuk mengungkap jaringan pelakunya.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, gaji korban selama tigabulan sebesar 7.000 ringgit atau sekitar kurang lebih Rp 22 juta diambil secaradiam-diam. Dan tanpa sepengetahuan korban oleh agen yang kemudian dibagikan ketersangka sehingga selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji.
Pelaku dijerat Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancamanpidana kurungan tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 jutadan maksimal Rp600 juta.
Kontributor: Azzareen