Warga Asal Aceh Didakwa Perkara 20 Kg Sabu di Pengadilan Negeri Medan

- Jumat, 23 Juni 2023 12:30 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202306/pengadilan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news– M Yakob, warga Komplek BTN Blang Raya No 25 Kelurahan Cotgirek KandangKecamatan Muaradua, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh menjadi pesakitan dandidakwa perkara 20 Kg narkoba jenis sabu dalam sidang di ruang cakra VPengadilan Negeri Medan, Kamis (22/6/2023).

Jaksa penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, dihadapanmajelis hakim diketuai Dr Ulina Marbun dalam dakwaannya yang menghadirkanterdakwa secara langsung menyebutkan, penangkapan terdakwa Minggu19 Maret2023sekira pukul16.00 WIB.

Dikatakan JPU, barang bukti yang tersebutditemukan petugas setelah melakukan penggeledahan di rumah yang ditempatiolah anak dan menantu terdakwa dan saat penggeledahan yang ikut menyaksikanadalah terdakwa dan anak kandung terdakwa yang bernama Era Maulita Alias Era.

Menurut JPU, dari hasil penggeledahan di rumah tersebutdidalam kamar anak menantu terdakwa tepatnya dibawah meja rias ditemukan 2karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastikdalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotikajenis sabu.

"Dengan perincian masing-masing karung goni plastikberisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskanGuanyinwang berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa beserta barangbukti dibawa kekantor Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya,” sebut JPU.

Lebih rinci JPU menjabarkan, kronologisnya, sebelumnyaperkara ini bermula awalnya terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung AcehUtara, dalam pertemuan tersebut terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawadan mengantarkan paket sabu dijanjikan upah Rp. 5.000.000,- 

Setelah terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut Adun memintanomor HP terdakwa dan pada hari Selasa 21 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB,terdakwa dihubungi oleh Adun dan menyuruh terdakwa untuk menemuinya di PajakGedung.

Terdakwa langsung menuju ke Pajak Gedung dan sekitar pukul15.00 wib, terdakwa bertemu dengan Adun, dalam pertemuan tersebu Adunmengatakan nanti Selasa 28 Maret 2023, jemput barang. Kemudian Adun memberikannomor Hape yang akan menyerahkan barang dan memberikan uang jalan kepada terdakwasebesar Rp1.000.000,- 

Lalu Adun  mengatakan nanti upahnya akan diberikansetelah barang sampai, kemudian Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterimasupaya diserahkan kepada Syafrizal Alias Ijal (menantu terdakwa), selanjutnyasetelah itu Adun pergi dan terdakwa juga langsung pergi pulang.

Berikutnya Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB,terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan sabu kepada terdakwa, dansepakat bertemu di Jalan Line Pipa dekat jalan runtuh,

Selanjutnya pada sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa pergidari rumah terdakwa dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line pipasetelah itu dalam perjalanan dekat Jalan Line Pipa terdakwa menghubungi nomorHape  yang akan menyerahkan sabu.

Selanjutnyansekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa melihat ada 2orang laki-laki dipinggir Jalan Runtuh lalu mobil terdakwa hentikan dan 2 oranglaki-laki tersebut memasukkan karung goni plastik kedalam bagasi belakangmobil.

Setelah selesai memasukkan goni orang tersebut, terdakwalangsung pergi menuju kerumah menantu terdakwa Syafrizal Alias Ijal dalamperjalanan terdakwa menghubungi menantunya.

Setalah itu terdakwa langsung langsung menuju kerumahmenantunya di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25 Kel. CotGirek Kandang Kecamatam, Muaradua Kota Lhokseumawe.

Setibanya bertemu dengan menantunya  lalu terdakwamemberitahukan bahwa  barangnya ada dalam mobil ada empat goni, selanjutnyaterdakwa langsung pergi ke rumah kakeknya yang sedang sakit, setelah ituterdakwa pulang ke rumah terdakwa.

Singkat cerita saat terdakwa sedang istirahat tidur, datangpetugas Kepolisian ke rumah terdakwa kemudian mengamankan terdakwa dan menanyakandimana barangnya.

Saat terdakwa ditangkap, dan ditanya polisi terdakwa denganjujur menjawab dengan jujurbahwa sabu ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa di JalanBesar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25 Kel. Cot Girek Kandang KecamatanMuara Dua Kota Lhokseumawe.

Lalu kata JPU, terdakwa bersama petugas Kepolisian pergi kerumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa yang terletak di JalanBesar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25 Kel. Cot Girek Kandang KecamatanMuaradua Kota Lhokseumawe mengambil barang bukti.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancamPidana pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RINo. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BBM Langka di Medan, Eko Afrianta: Pertamina Harus Segera Selesaikan

Hukum & Kriminal

BBM Langka di Medan, Robi Barus: Pemko Medan Harus Segera Koordinasi Dengan Pertamina

Hukum & Kriminal

PSMS Menang 3-0 pada Uji Coba Jelang Piala Presiden, Eko Purdjianto: Game Model Mulai Terlihat

Hukum & Kriminal

Antrian Kendaraan di SPBU Seperti Ular, Rudi Alfahri: Pertamina Harus Jujur Ada Apa

Hukum & Kriminal

Bahas RUU HPI di DPR, PERADI Profesional Usulkan Penguatan Kepastian Hukum Internasional

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Bantah Perintah Baron Serahkan Uang ke Saiful Abdi dan Kepala BPKAD Langkat