Kitakini.news – Penyertaansertifikasi mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Mobil belumberlaku dan sampai saat ini masih tahap kajian.
“Belum, belum dilaksanakansertifikasi itu. Karena kami mengkaji terus,” terang DirregidentKorlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta seperti dilansir dariInilah.com, Jumat (23/6/2023).
Menurut Brigjen Yusri, kajian penerapan sertifikatsekolah mengemudi untuk pembuatan SIM yang harus memiliki legitimasi badanhukum dan juga diakui oleh negara.
Tak hanya itu, lanjut Brigjen Yusri, soal pengajar dari sekolah mengemudipun harus memiliki keterampilan dan juga memiliki sertifikat terakreditasi.Sehingga bisa dimasukkan ke dalam kurikulum kompetensi pemohon SIM.
“Polisiini menguji kompetensi kemampuan dari pada pemohon SIM, tapi kompetensi harusdidapat berdasarkan pendidikan dan latihan di sekolah pengemudi,” tegasnya.
Sebelumnya, SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umumkini wajib dilengkapi oleh sertifikat mengemudi.
Menurut Kasubdit SIM Diregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, penerapan syarat sertifikat pengemudi ituterkait upaya meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus menurunkan tingkatpelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan keamanan, keselamatan,ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkanmelalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitanSIM,” cetusnya.
Redaksi