Polres Padangsidempuan Paparkan Penangkapan 4 Pengedar Narkotika Dalam Sehari

- Sabtu, 24 Juni 2023 19:19 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202306/IMG_20230624_022256_copy_322x313.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Polres Padangsidempuan mengungkap 4 kasus peredaran narkotika pada lokasi berbeda, hasil penangkapan petugas dalam tempo satu hari, pada Jumat (23/6/2023) sore.

Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidempuan meringkus 4 orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, yakni JS (33), DD (41), ALS (39) dan MAS (51).

Tersangka pertama yakni JS, warga kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aektampang Kecamatan Padangsidempuan Selatan. Petugas menangkapnya di sebuah warung, Jalan Mustafa Harahap, Sibulan-bulan, kelurahan yang sama, Sabtu (17/6/2023) pelan lalu.

Kasatnarkoba Polres Padangsidempuan, AKP Jasama Sidabutar mengatakan, penangkapan JS adalah target kepolisian berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kelurahan tersebut.

Dari penangkapan JS kata Jasama, pihaknya menyita sejumlah barang bukti 12 bungkus plastik klip berisi 1,59 Gram Sabu dan sebuah plastik klip kosong ukuran besar serta gunting.

"Petugas juga mendapati 6 buah sendok yang terbuat dari sedotan dan uang tunai Rp200 ribu, diduga hasil transaksi sabu," tambah Jasama.

Selanjutnya kata Jasama, pihaknya membekuk tersangka DD, warga Desa Sabungan Sipabangun, Kecamatan Hutaimbaru. Tim Opsnal mengamankan tersangka di kawasan Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losungbatu, Kecamatan Padangsidempuan Utara.

Dari DD kata Jasama, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti sebungkus rokok berisi plastik klip kecil isi sabu 0,10 Gram, sebungkus plastik klip kosong dan sendok terbuat dari sedotan.

Selain itu, petugas juga menyita sebungkus kertas berisi ganja seberat 0,52 Gram serta sebuah ponsel, dimana selanjutnya tim menginterogasi DD dan mendapati informasi bahwa barang haram itu diperoleh dari ALS (tersangka berikutnya).

Hasil pengembangan, petugas kemudian menggerebek kediaman ALS di Desa Sabungan Sipabangun, Kecamatan Hutaimbaru. Saat itu, tim menggeledah rumah tersangka dan menemukan sebungkus kertas berisi 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu 0,86 Gram, dari dalam lemari, tepatnya di lipatan pakaian.

“Lalu, personel juga menemukan sebungkus plastik kresek warna biru dengan isi 53 bungkus kertas dengan isi 102,13 Gram ganja di dalam jok sepeda motor. Dan, personel juga menyita satu unit ponsel dari dalam ruang tamu rumah tersangka ALS,” tutur Kasat.

Kepada tim Opsnal lanjut Jasama, tersangka ALS mengaku sabu dan ganja ia peroleh dari MAS (tersangka keempat), warga Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Dari MAS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah botol berisi 20 bungkus plastik klip berisi sabu dan sebuah toples berisi kotak, di dalamnya ada sabu dengan berat 3,33 Gram.

Kemudian ada 202 plastik klip transparan kosong. 6 buah sendok terbuat dari sedotan, mancis, 2 buah jarum suntik, sebuaj kotak berisi ganja seberat 1,34 Gram.

Berikutnya, satu unit timbangan digital, 2 bungkus plastik berisi ganja dan sebungkus plastik lain yang juga berisi ganja dengan berat total 120,19 Gram. Serta, satu unit ponsel dari dapur.

“Kini, para tersangka berikut seluruh barang bukti telah kami amankan ke Makopolres Padangsidempuan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kasat.

Kontributor: Efendi Jambak


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Anggaran Jamda Pramuka Sumut Dipertanyakan, Dikky Anugerah Panjaitan Diminta Transparan

Hukum & Kriminal

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Hukum & Kriminal

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap

Hukum & Kriminal

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Hukum & Kriminal

Perjuangan Sofyan Tan Berhasil, Pemerintah Siapkan Rp1,8 Triliun untuk PTS