Kitakini.news – Putra Martono alias David Putra (42)dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Warga Jalan Cilincing,Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu dinilai terbuktimelakukan penggelapan Rp622 juta terkait pembelian mobil Mercedes Benz.
"Menjatuhkan hukuman kepadaterdakwa Putra Martono dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata majelishakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(26/6/2023).
Menurut majelis hakim, terdakwaPutra Martono terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang tindakpidana penggelapan.
Putusan tersebut sama (conform)dengan tuntutan JPU Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo yang sebelumnyamenuntut terdakwa Putra Martono dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Bedanya, tim JPU dari KejaksaanNegeri (Kejari) Medan itu, sebelumnya menilai terdakwa Putra Martono terbuktibersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.Menanggapi putusan itu, JPU maupun terdakwa Putra Martono menyatakanpikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Mengutip dakwaan JPU Trian AdhityaIzmail dan Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus tersebut berawal pada 26November 2021. Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs.Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban punberminat.
Selanjutnya, pada 29 November 2021korban Drs. Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakanbahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.
Namun, keberadaan Mobil MercedesBenz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki temanyang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.
Selanjutnya, terdakwa PutraMartono mengatakan kepada korban Drs. Petrus Irwan bahwaterdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.
Lalu, korban dijemput terdakwaPutra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank MandiriCabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebutmelalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.
Singkat cerita, pada 1 Juni 2022korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil MercedesBenz tersebut yang telah dibeli tersebut.
Namun, terdakwa tidakmemperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut denganalasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa PutraMartono sebagai hadiah.
Akibat perbuatan dari terdakwaPutra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugiandengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000.
Kontributor: Abimanyu