Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telahmenerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan TindakPidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dari penyidikPolda Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos ATarigan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan menyebutkan, SPDP berkaitan kasustersebut diterima Kejaksaan dari Penyidik Polda Sumut sejak pekan lalu."Iya, SPDP atas nama tersangka AKBP AH dalam kasus dugaan TPPU telah kitaterima dari Penyidik Polda Sumut," kata Yos, Senin (26/6/2023).
Selain itu dikatakan Yos, saat inibidang Pidana Khusus (Pidsus) akan membentuk tim JPU untuk meneliti berkasperkara tersebut.
"Tersangka dijerat pasal 12huruf B UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaiamana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 3, Pasal 4 UU RINomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang,"urainya.
Diketahui sebelumnya, DirektoratReserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut resmi menetapkan statustersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
AKBP Achiruddin ditetapkantersangka karena diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sudah tersangka TPPU-nya.Berkas perkara sudah dikirim tinggal menunggu dari Jaksa," kata KabidHumas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023) lalu.
Menurut informasi yang didapat,Polda Sumut menyita dua mobil milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga dibelidari hasil gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya. Selain itu, penyidik jugadikabarkan menyita uang sekitar Rp 50 juta milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebelumnya, AKBP AchiruddinHasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solarilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta. Achiruddin juga tersangkagratifikasi karena menerima dari PT Almira Nusa Raya dan ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus penganiayaan.
Kontributor: Abimanyu