Pelimpahan Tahap II, AKBP Achiruddin Tampar Wartawan

- Selasa, 27 Juni 2023 20:07 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202306/Screenshot_2023-06-27-19-21-16-65_c1ebbaff44ba152fb7f7c2e1f7129fd1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- AKBP Achiruddin Hasibuan seolah gerah diliput media hingga menampar tanganwartawan saat pelimpahan tahap II berkas perkara di Kejaksaan Negeri Medan,Selasa (27/6/2023).

Kejadian itu terjadi saat wartawanmelakukan peliputan pengambilan gambar, Achiruddin malah emosi dan langsungmenampar tangan wartawan salah satu media online yang memegang handphone.

Murkanya terdakwa tersebut,terjadi saat Achiruddin sedang berada di Ruang Tahap II Kejari Medan. "Ehhkau," kata Achiruddin sembari menampar handphone wartawan.

"Dari wartawan kamipak," jawab wartawan tersebut.

"Permisi kau, janganasal-asal aja kau," sambung Achiruddin kembali.

Atas sikap tersebut pun, wartawantersebut merasa diintimidasi oleh terdakwa AKBP Achiruddin saat melakukan peliputan.

Saat ini, Kejari Medan telahmenerima tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polda Sumut dalamperkara penganiayaan.

Kepala Seksi Intelijen (KasiIntel) Kejari Medan, Simon SH MH, menjelaskan bahwa tersangka AKBP Achiruddindisangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dariKUHPidana. "Hari ini, Kejari Medan terima Tahap II tersangka AchiruddinHasibuan," ucapnya.

Kasi Intel Kejari Medan itu jugamenegaskan bahwa AKBP Achiruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung GustaMedan selama 20 hari ke depan.

"Menunggu jaksa penuntut umumuntuk menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan di PN Medan,"pungkasnya.

Sebelumnya, AKBP AchiruddinHasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut dalam kasuspenganiayaan.

Terhadap berkas perkara tersebut,Kejati Sumut juga telah menetapkan P21 terhadap berkas perkara tersebut.

"Tersangka AKBP AH dijeratPasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentangmembiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," jelas Kasi Penkum KejatiSumut, Yos A Tarigan, Rabu (14/6/2023).

Sebelumnya, Aditya Hasibuan (AH)seorang anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekammenganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22Desember 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Peristiwa ini dilakukan di hadapanAKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuhdan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.

Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudahditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kemudian, AKBP Achiruddin dicopotdari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.Kini dia ditempatkan di tempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.

"Karena terbukti melakukanpelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempatkhusus," tegas Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung. 

Perkara ini bermula pada 21Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AHdi Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakankaca spion mobil.

Hanya saja sampai di rumah, ayahdari tersangka AH, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itubukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

Kasus ini sempat viral di sosialmedia dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dancelana itu tampak menganiaya korban Ken Admiral tersebut. Sejumlah orang tampakmengelilingi melihat penganiayaan tersebut.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bukan Sekadar Pengenalan Sekolah, MPLS SMAN 7 Medan Fokus Bentuk Karakter dan Nasionalisme Siswa Baru

Hukum & Kriminal

Pulihkan Ekonomi Korban Bencana, Pemko Medan Dukung Percepatan Bansos dan Perbaikan Jalan

Hukum & Kriminal

Kebakaran Ruko Sparepart di Jalan Semarang Medan Berhasil Dipadamkan, Polisi Selidiki Penyebab

Hukum & Kriminal

Toko Sparepart Mobil di Jalan Semarang Medan Terbakar, Warga Panik Selamatkan Kendaraan

Hukum & Kriminal

BBM Langka di Medan, Eko Afrianta: Pertamina Harus Segera Selesaikan

Hukum & Kriminal

BBM Langka di Medan, Robi Barus: Pemko Medan Harus Segera Koordinasi Dengan Pertamina