Kitakini.news - Atas informasikepemilikan dan transaksi sabu dari masyarakat, personel Satresnarkoba PolresPadangsidimpuan menangkap Kemri (44) lantaran kedapatan membawa dua bungkus plastikklip berisi narkoba, pada Minggu (25/6/2023) malam sekira Pukul 19.30 WIB.
Penangkapan Kemri, warga kawasanJalan Alboin Hutabarat Kelurahan Hanopansibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatanitu berlangsung di samping eks Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Jalan TapianNauli, Kelurahan Ujungpadang.
Kasatnarkoba PolresPadangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan berawaldari laporan warga yang curiga adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi.
Dari laporan tersebut kata Jasama,tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA DilwanIskandar Hasibuan menyelidiki lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami mulanya mencurigaigerak gerik Kemri, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, daripelaku kemri ditemukan 2 bungkus plastik klip, diduga berisi sabu dengan berat1,88 Gram, bersama ponsel warna hitam, kata AKP Jasama, Selasa (27/6/2023).
Saat ini lanjut Jasama, pelakubeserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan unutkpengembangan dan proses hukum.
Kontributor: Efendi Jambak