Kitakini.news - Polda Riau menahan anggota BrimobBripka Andry Darma Irawan terkait pelanggaran disiplin dan postingan di mediasosial.
Bripka Andry Darma Irawan menyerahkan diri dandatang langsung ke Bidang Propam Polda Riau, Senin (26/6/2023) sekitar pukul06.30 WIB.
Sebelumnya beredar video viral seorang anggotaBrimob Polda Riau curhat di media sosial karena kesal dimutasi atasannya.Padahal Bripka Andry mengaku sudah sering memberi setoran ke atasannya hinggamencapai Rp650 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes NandangMukmin Wijaya membenarkan Bripka Andry Darma Irawan sudah ditempatkan di ruangkhusus untuk menjalani hukuman selama 21 hari.
Menurut Nandang, Bripka Andry menyerahkan diri kePolda Riau dan langsung ditahan. Sebelumnya Propam Polda Riau menetapkananggota Brimob ini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Brimob Polda Riau sudah menggelar sidang disiplindan menyatakan Bripka Andry Darma Irawan bersalah karena meninggalkan tugasselama 68 hari.
Propam Polda Riau juga akan menggelar sidang etikuntuk menyelidiki kasus postingan di media sosial. Dalam postingan difacebooknya, Bripka Andry mengaku keberatan dimutasi ke Pekanbaru tanggal 3Maret 2023.
Bripka Andry merasa tidak bersalah, namun dipindahtugaskanatasannya Komandan Batalyon B Pelopor Brimob Polda Riau, Kompol Petrus HottinerSimamora.
Padahal Bripka Andry mengaku sudah sering memberisetoran kepada atasannya itu hingga mencapai Rp650 juta. Bripka Andry punmencantumkan bukti setoran dan percakapan via whatsapp diduga dengan KompolPetrus di facebooknya.
Kontributor:Azzareen