Kitakini.news -Satuan NarkobaPolres Pelabuhan Belawan di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Herison Manulang,berhasil menangkap seorang tersangka pengguna narkoba bernama WBK alias Awi(31) di Simpang Lima KIM I Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Penangkapan ini dilakukan atasperintah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, menindak lanjutivideo viral di media sosial (Medsos) dirinya memakai narkoba jenis sabu.
Tersangka Awi ditangkap,Selasa(27/6/2023) sekitar pukul 12.00 WIB berdasarkan video viral yang menunjukkanseorang pria sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Jalan Paya Rumput,Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Video tersebut menjadi sorotanpublik dan menjadi perhatian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk segeramelakukan tindakan penindakan.
Berdasarkan penyelidikan danpengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi identitas tersangka danmenangkapnya.
Selain menangkap Awi, petugas jugaberhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
AKP Herison Manulang mengungkapkanbahwa penangkapan ini merupakan upaya tegas dari kepolisian dalam memberantasperedaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuktidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan tetap menjaga lingkungan yangbersih dari bahaya narkoba.
Tersangka Awi akan menjalaniproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika.
Tersangka akan dijerat denganpasal 114 atau 112 UU No.35 tahun 2009 yang relevan terkait penyalahgunaannarkoba, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku diIndonesia.
AKBP Josua Tampubolon, mengajakmasyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredarannarkoba di wilayah Polres Pelabuhan Belawan.
Dengan penangkapan ini, diharapkandapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba danmenjadi langkah nyata dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasimuda.
Kontributor: Desrin Pasaribu