Kitakini.news - Bidang Propam Polda Sumut memeriksa empat orang anggota Polri Ditreskrimum, terkait dugaan pemerasan terhadap dua pelayan di Medan, Sumatera Utara.
Keempatnya diperiksa, Rabu (28/6/2023), usai laporan dua orang korban berjenis kelamin laki-laki yang mengaku sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan malam bernama Deca dan Fury.
Mereka mengaku dituding sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh anggota kepolisian. Satu diantaranya berpangkat IPDA.
Saat penangkapan kata kedua korban, mereka dimintai uang senilai Rp100 Juta. Namun keduanya hanya bisa menyanggupi sebesar Rp50 Juta, dengan maksud agar bebas dari jerat hukum.
Singkat cerita, uang tersebut mereka serahkan kepada seseorang yang diduga bukan anggota kepolisian, dengan rasa takut akan ancaman hukuman.
Keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, sejauh ini laporan Deca dan Fury sudah didalami oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Kontributor : Azzareen