Kitakini.news - Kepolisian ResortRokan Hilir berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran ilegalatau PMI di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dua orangterduga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berhasil ditangkap.
Sebanyak 51 orang PMI yang terdiridari 38 laki laki, 8 wanita dan 5 orang anak-anak, berhasil diamankan olehjajaran Polres Rokan Hilir, Riau, Kamis (29/6/2023).
Mereka ditemukan di TangkahanSungai Sanggul, Desa Pasir Limau, Kapas Kecamatan Pasir, Limau Kapas, KabupatenRokan Hilir.
PMI yang berasal dari sejumlahdaerah di Indonesia ini baru saja dipulangkan dari negara Malaysia menujuIndonesia yang diselundupkan melalui jalur laut.
Kapolres Rokan Hilir, Akbp AndrianPramudianto, Minggu (2/7/2023) mengatakan kalau para PMI ini diberangkatkansecara ilegal menggunakan kapal kayu nelayan melalui sebuah agen dari Malaysiadengan pungutan biaya sebesar 1.500 hingga 2.000 ringgit Malaysia.
Dikatakannya PMI tersebut sudahbekerja bertahun-tahun di Malaysia sebagai tukang kebun, namun karena tidak adakejelasan gaji, mereka minta dipulangkan ke Indonesia secara ilegal.
Lebih lanjut Andrian menyatakan,selain mengamankan puluhan orang PMI, pihaknya juga menangkap 2 orang terdugapelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial SS dan AP. Pelaku berperansebagai penjemput PMI dari Rokan Hilir menuju Tanjung Balai Asahan SumateraUtara.
Untuk sementara, puluhan PMI iniakan diinapkan di Mapolres Rokan Hilir, sebelum dievakuasi ke Dinas SosialProvinsi Riau untuk dipulangkan ke daerah asal.
Kontributor: Azzareen