Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Digugat ke Pengadilan

- Senin, 03 Juli 2023 20:53 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202307/gugat_lapmer_medan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Lembaga Advokasi dan Bantuan HukumHumaniora (LBH Humaniora), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, kePengadilan Negeri (PN) Medan, terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yangdinilai tidak sesuai dengan UU Cagar Budaya.

Direktur LBH Humaniora Dr RedyantoSidi SH MH mengatakan, gugatan mereka terdaftar dalam registrasi perkara RegNo: 526/Pdt.G/2023/PN. Mdn tertanggal 3 Juli 2023, dengan tergugat WalikotaMedan dan turut tergugat Ketua DPRD Kota Medan.

"Kita mengajukan gugatanperbuatan melawan hukum, dengan mekanisme citizen lawsuit atas revitalisasi danperlakuan terhadap tanah Lapang Merdeka/ Lapangan Merdeka Medan sebagai cagarbudaya yang tidak sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya danperaturan lainnya," kata Redyanto, Senin (3/7/2023).

Dalam gugatan itu, mereka menuntuttanggung jawab Pemko Medan dan DPR Kota Medan yang diduga telah gagalmelestarikan, memelihara dan atau melindungi Tanah Lapangan Merdeka Medansebagai locus yang memiliki signifikansi sejarah, cagar budaya, ruang terbuka(hijau) publik, dan sebagai jalur evakuasi dan titik nol Kota Medan.

Dijelaskannya dalam poin-poingugatan mereka, bahwa Pemko Medan saat ini berdasarkan Surat Keputusan WalikotaMedan No. 433/28.K/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Benda, Bangunan,Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan yang padalampirannya telah menetapkan Kawasan Kesawan-Lapangan. Merdeka sebagai CagarBudaya dengan Nomor Register: 29/CB/K/2022 dan Surat Keputusan Walikota MedanNo. 433/29.K tertanggal 1 Februari 2023 tentang Benda, Bangunan, Situs, Kawasandan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan yang pada lampirannya telahmenetapkan Kawasan Kesawan-Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya dengan NomorRegister: 29/CB/K/2022.

"Namun, patut disayangkansaat ini tergugat Pemko Medan setelah menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagaicagar budaya melakukan revitalisasi, sejak dimulainya revitalisasi yangbelakangan diketahui adalah proyek pengadaan barang jasa secara multiyearsehingga Lapangan Merdeka Medan ditutup oleh tergugat," ujarnya.

Selain itu, dalam gugatan jugadisebutkan dengan adanya revitalisasi tersebut, diduga telah menyebabkanterganggu dan rusaknya keaslian (ciri khas) serta nilai-nilai sejarah yangmengarah kepada kerusakan bahkan dugaan pengrusakan fisik cagar budaya tersebuttanpa terkecuali yang tersisa selain pohon Trembesi, Lapangan Merdeka Medanjuga tidak dapat diakses sebagai ruang terbuka hijau, dan sebagai jalurevakuasi sehingga mengakibatkan kerugian kepada para penggugat.

Kemudian, lanjutnya, revitalisasiyang dilakukan oleh tergugat dengan pembiaran oleh turut tergugat diduga telahmenyebabkan rusaknya keaslian dan nilai-nilai sejarah cagar budaya  atasobjek cagar budaya yang luasnya diketahui 4,88 Ha.

Ia menambahkan, hingga saat iniperbuatan tergugat yang dibiarkan oleh turut tergugat belum memberikan responsyang baik, dan tergugat tetap memaksakan revitalisasi yang tidak sesuai denganUU RI No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya.

Lalu, Peraturan PemerintahRepublik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan PelestarianCagar Budaya dan Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/LingkunganCagar Budaya mengingat berdasarkan Pasal 1 (31) UU Cagar Budaya Pasal 1 (29)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang RegisterNasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Karenanya, dalam gugatan itu,mereka memohon agar hakim PN Medan menghukum dan memerintahkan tergugatWalikota Medan menghentikan revitalisasi  Lapangan Merdeka Medan.

Kemudian menghukum danmemerintahkan Walikota Medan menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan dan KawasanLapangan Merdeka Medan sebagai objek Cagar Budaya dengan membatalkan ataumeninjau ulang kerangka acuan kerja yang menjadi dasar revitalisasi.

Dalam gugatan itu, mereka jugameminta menghukum dan memerintahkan tergugat dan turut tergugat untukmenetapkan Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagairuang terbuka hijau dan jalur evakuasi bencana dengan menerbitkan SuratKeputusan dan atau Peraturan Daerah yang tegas.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut Desak Kejari Selidiki Proyek TPI Percut Senilai Rp2,5 Miliar

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Hotel di Medan, Ratusan Pod Vape Berisi Narkotika Asal Malaysia Disembunyikan di Dalam Banta

Hukum & Kriminal

Polsek Sunggal Gerebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu di Medan, Satu Pria Ditangkap