Kitakini.news - Seorang tersangkaIwanto alias Koncoy (33) warga Jalan Bengkalis Blok II Kelurahan BelawanII Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan merupakan residivis yang sudah dua kalimenjalankan hukuman di Rutan Labuhandeli ditangkap polisi.
Kali ini diberikan tindakan tegasdan terukur di kaki sebelah kanannya oleh personil Reskrim Polsek Belawan,karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri ketika akan diamankan, Sabtu(1/7/2023) sekira pukul 22.30 Wib di Belawan.
Hal ini, dibenarkan oleh KapolsekBelawan Belawan Kompol Herman Limbong, Selasa (4/7/2023) ketika dikonfirmasiwartawan.
Herman Limbong mengatakan, padatanggal 1 Juli 2023, korban Herman (43) warga Komplek Griya Marelan KelurahanRengas Kecamatan Medan Marelan sekira pukul 05.00 Wib, duduk di kedaibandrek di Jalan Sumatera Kelurahan Belawan I.
Tiba tiba korban terkejut, karenatersangka merampas handphone milik korban. Lalu korban mengejar tapi diamendapat ancaman dari tersangka karena tersangka mengacungkan senjatatajam berupa celurit.
Pelaku perampokan sempat menyabetkanceluritnya ke arah korban dan melukai korban dibagian tangansebelah kiridan siku kanan.
Karena korban takut makamembiarkan tersangka melarikan diri bersama temannya menggunakan sepedamotor.
Atas peristiwa tersebut korbanmerasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polsek Belawan, dasar LP/122/VII/ 2023/ SU / Pel - Blwn / Sek - Blwn tanggal 01 Juli 2023," kataKompol Herman Limbong.
Setelah mendapatkan laporan adanyakasus pencurian sesuai pasal 365 KUHPidana, lalu Kompol Herman Limbong melaluiKanit Reskrim Polsek Belawan AKP AR Riza, memerintahkan kasus tersebut untuksegera ditindak lanjuti.
Pada tanggal 1 Juli 2023 sekirapukul 22. 00 Wib, tim Reskrim Polsek Belawan mendapatkan informasi keberadaanIwanto alias Koncoy dan langsung menuju sasaran.
Petugas meliat tersangka sedangberdiri di depan warung internet selanjutnya petugas melakukanpenangkapan.
Sewaktu mau ditangkap tersangkamelawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegasdan terukur dikakinya sebelah kanan, jelas Kompol Herman Limbong.
Dia juga mengatakan, tersangkadiinterogasi penyidik mengakui semua perbuatannya dan selama ini pun tersangkamerupakan residivis kasus perampokan. Tersangka sudah dua kali menjalanihukumam di Rutan Labuhandeli.
Barang bukti yang diamankan daritangan tersangka, satu pasang pakaian baju kaos tangan panjang warna merah, dancelana panjang, satu pasang sepatu dan satu buah senjata tajam berupa celurit.
Kontributor: Desrin Pasaribu