Kitakini.news – Jaksa PenuntutUmum (JPU) Trian Adhitya Ismail menghadirkan tiga saksi dari Sei PropamPolrestabes Medan dalam persidangan kasus kepemilikan sabu dan ekstasi sertapenggelapan barang bukti Narkoba dengan terdakwa Aipda Suhendri (48) selakumantan penyidik Polsek Medan Area.
Ketigasaksi dihadirkan yakni Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti. Dalamketerangannya, saksi Wahyu Ari Permana mengatakan bahwa penangkapan terhadapterdakwa Aipda Suhendri berdasarkan laporan dari Kompol Sawangin Manurung yangmana saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area.
"Berdasarkanlaporan Kapolsek Medan Area di Propam Polrestabes Medan bahwasanya terdakwa adamenggelapkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Menindaklanjutilaporan terkait dugaan penggelapan barang bukti (barbuk) Narkoba tersebut,sambung saksi Wahyu Ari Permana, Propam Polrestabes Medan langsung melakukanpenangkapan terhadap Aipda Suhendri di rumahnya.
"Kitajuga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuranbesar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil seberat 0,10gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71 ½butir seberat 43,89 gram, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warnabiru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram dan 1 plastik yang berisikan pecahanpil ekstasi seberat 3,52 gram," katanya.
Sebelumnya,kata saksi, Propam Polrestabes Medan mendapat laporan dari Kompol SawanginManurung bahwasanya Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus yakni tindakpidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengantersangka atas nama Petrus Persaoran Sinaga.
"Namun,dari 2 kasus itu, cuma tindak pidana curah yang naik perkaranya ke persidangan,sementara kasus narkotika tersebut tidak naik. Ketika itu penyidiknya terdakwaAipda Suhendri. Bahkan terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotikatersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FFKelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan," ujar saksi WahyuAri Permana.
Mendengarkanketerangan dari saksi, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi pun heran. Iamempertanyakan kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya bukan melakukanpembinaan. "Loh, kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya kePropam," tanya hakim Oloan Silalahi.
"Mungkinada masalah intern majelis," jawab saksi.
Terkaithal itu, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi pun memerintahkan kepadaJPU Trian Adhitya Izmail agar menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKPPhilip Antonio Purba selaku mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim PolsekMedan Area.
"JPU,sidang pekan depan agar menghadirkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya, agar kasusini terang benderang. Sebab, pengakuan dari terdakwa Suhendri perkara narkotikaitu tidak naik dikarenakan Kapolseknya tidak mau menandatangani," tegashakim Oloan Silalahi.
Sebelumnyamengutip dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin KanitReskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapanterhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan BerdikariNomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.
"Saatpenangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram,1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasidi kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untukdiproses lebih lanjut," ucap JPU Trian di hadapan majelis hakim yangdiketuai Oloan Silalahi.
DikatakanJPU, selanjutnya terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenissabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari AKP Philip AntonioPurba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
"Setelahterdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa PetrusPersaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukanpenyegelan terhadap barang bukti tersebut," sebut JPU Trian.
Bahkan,sambung JPU, terdakwa Suhendri juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotikatersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnyamenyimpan barang bukti di laci meja.
"Selanjutnya,terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinyayang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian KecamatanMedan Johor Kota Medan," katanya.
Setelahitu, kata JPU, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dariterdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei PropamPolrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa danmenyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,"ujarnya.
"PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Trian Adhitya Izmail ketikamembacakan dakwaannya.
Kontributor:Abimanyu